Siang Ini, VA Akan Jalani Sidang Tuntutan

Akankah sama dengan muncikari?

Surabaya, IDN Times - Artis ibu kota yang tersandung kasus prostitusi online, VA akan menerima tuntutannya siang ini, Senin (17/6) di Pengadilan Negeri Surabaya. VA akan menyusul ketiga muncikarinya yang telah mendapatkan vonis pada bulan lalu.

1. Hari ini VA akan menerima tuntutan

Siang Ini, VA Akan Jalani Sidang TuntutanIDN Times/Abraham Herdyanto

Menurut informasi yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan VA akan dilaksanakan pada Senin (17/6) pukul 13.00 WIB. Namun menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung sidang tersebut dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

"Iya benar hari ini tuntutan. Tadi saya lihat berkasnya jam 14.00. Biasa agak telat karena antre dengan perkara yang lain," ujar Richard melalui sambungan telepon kepada IDN Times.

2. Berkas tuntutan siap dibacakan

Siang Ini, VA Akan Jalani Sidang TuntutanIDN Times/Fitria Madia

Pada agenda sidang kali ini, Richard memastikan bahwa tidak akan ada penundaan pembacaan tuntutan. Pasalnya pihak Jaksa Penuntut Umum telah rampung menyusun berkas tuntutan terhadap terdakwa VA.

"Berkasnya sudah ada. Iya siap (dibacakan)," terangnya. VA sendiri didakwa melanggar Undang-undanf Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara prostitusi tersebut.

3. Muncikari dituntut 7 bulan

Siang Ini, VA Akan Jalani Sidang TuntutanIDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, ketiga muncikari VA yang didakwa dengan pasal yang sama dengan VA mendapatkan tuntutan 7 bulan penjara dari JPU. Tuntutan ini jauh dari hukuman maksimal yang ditawarkan Pasal 45 (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu 6 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Endang Suhartini alias Siska dengan hukuman penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar 10 juta subsider 3 bulan," tulis JPU dalam berkas tuntutan yang ditunjukkan oleh kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska.

4. Vonis lebih ringan dari tuntutan

Siang Ini, VA Akan Jalani Sidang TuntutanIDN Times/Fitria Madia

Meski mendapat tuntutan yang ringan, rupanya vonis hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Surabaya kepada muncikari VA juga masih dipotong lagi. Ketiga muncikari sama-sama diputus bersalah dengan vonis 5 bulan penjara saja yang sudah habis oleh masa tahanan selama di Polda Jatim dan Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkam pidana pada N dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Anne Russiana, Rabu (29/5).

Baca Juga: Saat Semua Bebas, Kasus Prostitusi Online VA Akan Dijadikan Film

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya