Perjalanan Kasus Vanessa, dari Hotel Berujung Pidana 5 Bulan

Sementara sosok Rian Subroto tak pernah menampakkan diri

Surabaya, IDN Times - Vanessa Angel, nama ini sering menghiasi layar kaca Indonesia melalui kemahirannya dalam seni peran dan seni tarik suara. Namun kini nama Vanessa lekat dengan label prostitusi online sejak kasus yang menimpanya terungkap pada 5 Januari 2019.

Vanessa pun telah menjalani semua proses hukum mulai penyelidikan di Polda Jatim, persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, hingga ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 (Rutan Medaeng) Surabaya bersama rekan-rekannya. Berikut rangkuman perjalanan kasus Vanessa.

 

1. Diringkus di sebuah hotel

Perjalanan Kasus Vanessa, dari Hotel Berujung Pidana 5 BulanInstagram.com/vanessaangelofficial

 

Siang hari, Sabtu (5/1) Surabaya digegerkan kabar penangkapan sesosok wanita diduga Vanessa. Ia berbaju ungu berjalan sembari menutupi wajahnya dengan bantal memasuki Polda Jatim dengan didampingi aparat kepolisian. Rupanya benar, ia adalah Vanessa. Terbukti dari story Instagram miliknya @vanessaangelofficial, ia sedang mengenakan baju yang sama di Surabaya sebelum kejadian.

"Sudah sampai. See you here," ujar Vanessa dalam storynya yang sempat menjadi viral. 

Kasubdit V Cybercrime, AKBP Harisandi mengonfirmasi bahwa sosok tersebut adalah Vanessa. Vanessa merupakan salah satu pekerja prostitusi online yang dipromosikan oleh muncikarinya seharga Rp80 juta. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah hotel di Surabaya bersama muncikari, sekretaris, dan pria yang memesannya.

Keesokan harinya, Minggu (6/1) Vanessa muncul mengenakan kaus lengan panjang berwarna putih. Ia menghadapi awak media yang telah berjaga di depan ruang pemeriksaan. Dengan membawa secarik kertas, Vanessa membacakan permintaan maafnya.

"Saya Vanessa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, atas segala opini dan asumsi yang terjadi yang telah terbentuk ke masyarakat maupun ke media sosial. Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan telah merugikan banyak orang," tuturnya. Usai melakukan permintaan maaf, Vanessa pun kembali ke Jakarta dengan ditemani oleh Jane Shalimar.

Meski Vanessa telah kembali ke Jakarta, namun sosok lelaki yang menjadi pemesannya belum terungkap. Harisandi hanya menyebut bahwa pengguna jasa Vanessa bernama Rian, seoang pengusaha pasir asal Lumajang.

2. Sempat jadi saksi, Vanessa akhirnya ditetapkan sebagi tersangka

Perjalanan Kasus Vanessa, dari Hotel Berujung Pidana 5 BulanIDN Times/Fitria Madia

 

Vanessa kemudian kembali ke Jakarta. Ia juga menjalani wajib lapor pada Kamis (10/1) dan Selasa (15/1). Namun keesokan harinya usai pemeriksaan kedua, status Vanessa berubah dari saksi menjadi tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terkait hasil gelar daripada terakhir diperiksanya saudari VA kami mulai hari ini kami tetapkan tersangka," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jatim melayangkan surat penahanan terhadap Vanessa sejak Rabu (30/1). Ia ditahan di Mapolda Jatim lantaran ancaman hukumannya mencapai lebih dari 5 tahun.

Pada masa awal kasusmya, Vanessa terlihat shock dan kesulitan. Ia beberapa kali tertangkap kamera sedang menangis. Bahkan, saat ditetapkan akan ditahan, ia sempat pingsan dan dilarikan ke RS Bhayangkara.

4. Didakwa melanggar UU ITE

Perjalanan Kasus Vanessa, dari Hotel Berujung Pidana 5 BulanIDN Times/Fitria Madia

 

Penahanan Vanessa terus menerus ditambah di Polda Jatim hingga tiba akhirnya berkas perkara miliknya telah dinyatakan P21. Kasus Vanessa pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (29/3). Usai kasusnya dilimpahkan, Vanessa dipindahkan dari tahanan Mapolda Jatim ke Rutan Medaeng Surabaya.

"Hari ini kita menerima pelimpahan dari penyidik Polda untuk diserahterimakan tersangka bernama VA dan berikut barang buktinya," ujar Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan saat ditemui di lokasi.

Setelah satu bulan menunggu, sidang perdana Vanessa akhirnya dilakukan pada Rabu (24/4). Ia mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Vanessa didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," ujar JPU Dhini Ardhany.

Dari dakwaan ini pula, terkuak nama pengguna jasa Vanessa yaitu Rian Subroto. Nama Rian pun terus menerus dicari oleh kuasa hukum Vanessa.

5. Berbagai fakta terungkap selama sidang

Perjalanan Kasus Vanessa, dari Hotel Berujung Pidana 5 BulanIDN Times/Fitria Madia

Sejak saat itu, Vanessa menjalani persidangan dengan segala fakta-fakta yang terungkap. Salah satunya adalah nama pengirim uang pemesanan Vanessa sebesar Rp80 juta. Bukan Rian, juga bukan nama lain yang tercantum dalam surat dakwaan. Pengirim uang untuk memesan Vanessa adalah Herlambang Hasea, sosok yang diduga staff Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Jatim.

"Kita telah menemukan indikasi ada oknum dsri Polda Jatim telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus VA. Yaitu ada seorang yang selama ini kalau temen-temen tahu bahwa Rian saat ini tidak bisa dihadirkan," ujar kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis sembari menunjukkan rekening koran milik muncikari, Senin (29/4).

Atas temuan tersebut dan kejanggalan-kejanggalan lainnya, penasehat hukum Vanessa pun melaporkan penyidik Polda Jatim ke Divisi Propam Mabes Polri. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.

6. Tiga muncikari divonis 5 bulan namun langsung bebas

Perjalanan Kasus Vanessa, dari Hotel Berujung Pidana 5 BulanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Bulan Mei, tiga muncikari kasus Vanessa telah mendapatkan vonis mereka. Ketiganya sama-sama diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta. Vonis mereka telah habis dengan masa penahanan selama di Polda Jatim dan Rutan Medaeng. Mereka pun bebas pada momen Hari Raya Idul Fitri, Rabu (5/6). Sementara Vanessa, ia berlebaran di dalam tahanan.

6. Divonis penjara 6 bulan

Perjalanan Kasus Vanessa, dari Hotel Berujung Pidana 5 BulanIDN Times/Fitria Madia

Setelah menjalani persidangan sekitar dua bulan, Vanessa akhirnya mendengarkan vonisnya Rabu, (26/6). Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi memutus Vanessa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Vanessa Angel dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Dwi.

Baca Juga: Saat Semua Bebas, Kasus Prostitusi Online VA Akan Dijadikan Film

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya