Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal dari Kalteng Digagalkan

Burung-burung ini disembunyikan di dek bawah kapal

Surabaya, IDN Times - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya (BBKPS) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung berkicau ilegal asal Kalimantan Tengah. Ribuan burung ini disembunyikan di bagian dek bawah kapal.

1. Ribuan burung diselundupkan dari Kalteng

Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal dari Kalteng DigagalkanRibuan burung diselundupkan dari Kalteng berhasil digagalkan oleh BBKPS. (dok Istimewa)

Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya Hutri Widarsa menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan hewan ini berawal dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan satwa di Pelabuhan Paciran. Ribuan burung itu diangkut KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Baharu Kalteng.

Tim BBKPS pun menyelidiki kapal ini, Selasa (11/1/2022) tengah malam. Mereka kemudian menemukan kendaraan yang memuat pilihan kemasan kardus, keranjang plastik diduga berisi burung.

“Setelah diperiksa ternyata benar burung berkicau uang ditaksir senilai Rp150 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Ternak Burung Murai, Remaja di Kota Batu Hasilkan Jutaan Rupiah

2. Ribuan burung berhasil digagalkan penyelundupannya

Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal dari Kalteng DigagalkanRibuan burung diselundupkan dari Kalteng berhasil digagalkan oleh BBKPS. (dok Istimewa)

Dari hasil pengungkapan itu, ribuan burung berkicau tanpa surat-surat ditemukan. Burung-rurung ini terdiri dari burung dilindungi yaitu 13 ekor beo, 163 serindit, 38 pleci, 19 cucak ijo, dan sepuluh cililin. Selain itu, ada burung-bruung yang tidak dilindungi yaitu 2.000 kolibri, 180 jalak kebo, 120 anis kembang, 69 murai batu, 63 kapas tambak, 40 tledekan, dua ekor cicak biru, dan dua cucak jenggot.

“Totalnya secara keseluruhan burung yang diselundupkan sebanyak 2.719 ekor,” jelasnya.

3. Ribuan burung diselundupkan di dek bawah kapal

Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal dari Kalteng DigagalkanRibuan burung diselundupkan dari Kalteng berhasil digagalkan oleh BBKPS. (dok Istimewa)

Sementara itu, Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih menjelaskan, penyelundupan ini dilakukan dengan cara disembunyikan di dek mesin dan kapal paling bawah. Setelah kapal tersebut bersandar di pelabuhan, kemasan berisi burung dipindahkan ke dalam mobil penjemput.

“Petugas kami mencurigai mobil Grand Max yang bongkar muat. Setelah kami buntuti kami hentikan kendaraan itu membawa burung tanpa surat resmi,” terangnya.

4. Dua tersangka teracam dipidana 2 tahun dan didenda Rp2 miliar

Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal dari Kalteng DigagalkanRibuan burung diselundupkan dari Kalteng berhasil digagalkan oleh BBKPS. (dok Istimewa)

Hingga saat ini, setidaknya ada dua tersangka yang ditahan berinisial NN dan ST. Mereka terancam dijerat Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 mengenai pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," pungkasnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vaksin Booster di Surabaya Ada di 12 Puskesmas

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya