Muncikari VA Diputus Bersalah, Pengacara: Untuk Pelajaran Hidup

Mereka akan bebas pada bulan depan

Surabaya, IDN Times - Selain N, dua muncikari artis VA lainnya, ES dan TN juga menerima vonis hakim atas kasus prostitusi online yang mereka lakukan, Rabu (29/5) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sama seperti muncikari sebelumnya, I alias N, ES dan TN mendapat vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

1. Ketiga muncikari dijatuhi hukuman sama

Muncikari VA Diputus Bersalah, Pengacara: Untuk Pelajaran HidupIDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketua Majelis Hakim, Anne Russiana membacakan amar putusan bagi ES dan TN. Putusan keduanya kurang lebih sama dengan milik N sesuai dengan dakwaan dari masing-masing terdakwa. Keduanya pun dinyatakan telah memenuhi unsur perkara dan dinyatakan bersalah.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkam pidana pada N dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan," ujar Anne.

2. Kuasa hukum mementingkan kebebasan terdakwa

Muncikari VA Diputus Bersalah, Pengacara: Untuk Pelajaran HidupIDN Times/Sukma Shakti

 

Sama dengan N, baik ES dan TN sama-sama tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Keduanya terima dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebagaimana yang telah disebut. Kuasa hukum ES, Franky Desima Waruwu mengatakan bahwa ia tak ingin mengajukan banding lantaran kebebasannya kliennya sudah dekat.

"Tidak usah bandinglah. Karena ES kan akan bebas tanggal 4 Juni nanti. Kalau banding dia malah akan ditahan lebih lama," ujarnya.

Baca Juga: Muncul Nama Lelaki Baru Dalam Kasus Prostitusi Online Artis

3. Biar menjadi pelajaran hidup

Muncikari VA Diputus Bersalah, Pengacara: Untuk Pelajaran HidupIDN Times/Fitria Madia

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum N, Gaos Hadiman. Gaos mempertimbangkan apabila ia mengajukan banding, maka N akan ditahan kembali setidaknya selama 6 bulan ke depan. Padahal, N akan bebas demi hukum pada Senin (17/5).

"Kalau perkara dia berstatus sebagai tervonis gak apa-apa. Supaya jadi pelajaran untuk menata hidup ke depan," tegasnya.

4. Tersisa VA belum merampungkan sidangnya

Muncikari VA Diputus Bersalah, Pengacara: Untuk Pelajaran HidupIDN Times/Fitria Madia

 

Ketiga muncikari ini pun berbahagia. Tersisa VA yang masih menjalani persidangannya. Saat ini sidang VA masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli. Namun ketiga rekan senasib VA ini mengharapkan agar ia dapat segera merampungkan proses hukumnya dan kembali menghirup udara segar.

"Bebas lah. Gak salah," ungkap ES seusai persidangan.

Baca Juga: Usai Sidang Prostitusi Online, VA Nangis Ingin Nyekar ke Ibunya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya