Lebaran Keluar Rutan, Muncikari VA Kangen Nyekar Makam Orang Tua

Masa hukumannya sudah habis dengan masa tahanan

Surabaya, IDN Times - Senyum merekah terlukis di wajah Endang Suhartini alias ES alias Siska. Ia merupakan tervonis atas kasus prostitusi online yang melibatkan para artis termasuk artis Ftv VA. Rabu (5/6), bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri, Siska kembali menghirup udara bebas setelah 5 bulan mendekam di tahanan.

1. Siska menanti-nanti kebebasannya

Lebaran Keluar Rutan, Muncikari VA Kangen Nyekar Makam Orang TuaIDN Times/Fitria Madia

Siska menceritakan, pagi itu ia bangun pukul 03.00 WIB. Ia bangun pagi karena harus mengantre mandi dengan tahanan lain untuk melaksanakan ibadah salat Id di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng). Namun pagi itu, Siska lebih antusias dari biasanya. Tinggal menghitung jam dia akan keluar dari belenggu Rutan Medaeng.

"Aku hitungi terus itu. Aduh 5 hari lagi. Aduh 3 hari lagi. Aduh 3 jam lagi," ujar Siska saat bersantai di Hotel Elmi Surabaya.

Salat Id yang dijalani olehnya pun terasa nikmat. Dengan khidmat Siska mengingat perjalanan hidupnya tahun itu yang membuatnya berakhir di penjara. Doanya pun ditutup dengan harapan agar hidupnya yang berantakan dapat tertata setelah ia bebas dari penjara.

2. Kebebasan dilepas dengan tangisan

Lebaran Keluar Rutan, Muncikari VA Kangen Nyekar Makam Orang TuaIDN Times/Fitria Madia

Siska bersama dengan tervonis lain, Tentri Novanta alias TN bersiap untuk meninggalkan selnya. Rekan seperjuangan lainnya yaitu Intan Permatasari Winindya alias N serta artis VA melepas kepergian mereka dengan air mata. Keempatnya menangis berpelukan, menangisi nasib yang dipikul bersama karena kasus prostitusi online.

"VA itu sahabat saya. Saya sudah dekat dengan dia. Kalau di penjara saya dekatnya dengan Intan, kemana-mana bareng. Soalnya VA beda sel dengan saya," terang Siska.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans, Siska dijemput oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu. Ia melangkah keluar Rutan Medaeng dengan menanggalkan rompi tahanan yang biasanya ia kenakan.

3. Siska trauma dengan Kota Surabaya

Lebaran Keluar Rutan, Muncikari VA Kangen Nyekar Makam Orang TuaIDN Times/Fitria Madia

Setelah dinyatakan bebas, Tentri langsung dijemput oleh kuasa hukumnya Robert Mantinia. Ia mengejar penerbangan ke rumahnya di Jakarta yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Berbeda dengan Tentri, Siska diajak Franky untuk bersantai menikmati udara bebas di Kota Surabaya sebelum kembali ke Jakarta.

 

"Saya sebenarnya agak trauma dengan Kota Surabaya. Baru sekalinya datang ke Surabaya langsung ditangkap," celotehnya.

 

Siska pun kini bisa bersenda gurau bersama Franky. Ia menanti jadwal penerbangannya untuk pulang ke Jakarta sambil menikmati es krim Banana Split. Ia tak lagi memakan makanan Rutan yang menurutnya membosankan.

4. Rindu takziah ke makam orang tua

Lebaran Keluar Rutan, Muncikari VA Kangen Nyekar Makam Orang TuaIDN Times/Fitria Madia

Meski kini ia tersenyum, Siska mengaku batinnya masih tak tenang. Ia teringat akan kedua orang tuanya yang sudah tiada. Siska ingin cepat-cepat kembali ke Jakarta agar dapat bertakziah ke makam orang tuanya.

 

"Saya gak mudik ke Padang. Keluarga yang di Padang yang ke Jakarta. Jadi nanti saya kumpul dengan keluarga di Jakarta," tuturnya.

 

Selain itu, Siska tengah menyusun rencana. Bagaimana nanti menjawab pertanyaan keluarga dan mengembalikan nama baiknya di mata keluarga. Meski merasa tak bersalah, ia juga ingin meminta maaf telah mengecewakan keluarga atas kasus yang menimpanya.

 

"Pokoknya di hari lebaran ini saya mau minta maaf untuk semuanya. Semoga kita bisa saling memaafkan," ucapnya.

 

5. Divonis 5 bulan penjara

Lebaran Keluar Rutan, Muncikari VA Kangen Nyekar Makam Orang TuaIDN Times/Fitria Madia

Siska merupakan salah satu dari tiga tervonis kasus prostitusi online artis. Mereka telah mendapatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (29/5). Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara yang telah habis oleh masa tahanan di Polda Jatim dan Rutan Medaeng.

 

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkam pidana pada N dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan," ujar majelis hakim Anne Russiana.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya