LBH Surabaya Terima Aduan Demonstran Diduga Dipukuli Polisi

Namun, polisi membantah

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menerima sejumlah aduan dari para demonstran yang sempat ditangkap oleh polisi saat aksi tolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu. Mereka mengaku mendapatkan aksi kekerasan dari aparat kepolisian saat proses penangkapan hingga ketika ditahan selama semalaman.

1. Sejumlah demonstran melaporkan aksi kekerasan polisi ke LBH Surabaya

LBH Surabaya Terima Aduan Demonstran Diduga Dipukuli PolisiAksi menolak Omnibus Law di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (8/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Kepala Bidang Kasus Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus Sholihin menyampaikan, sejak pembebasan para demonstran pada Jumat (9/10/2020), hingga kini pihaknya sudah menerima beberapa aduan terkait kekerasan yang dilakukan polisi. Namun, Habibus tak menyebut secara rinci jumlah pasti laporan yang masuk ke LBH.

"Setelah bebas itu banyak yang berkumpul di LBH Surabaya. Banyak yang cerita tentang keadaan di sana," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).

2. Luka pukulan hingga berbekas dan berdarah

LBH Surabaya Terima Aduan Demonstran Diduga Dipukuli PolisiPengunjuk rasa membentangkan poster saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Habibus melanjutkan, para demonstran yang mayoritas masih berusia di bawah 18 tahun tersebut mengaku mendapatkan tindak kekerasan dari aparat kepolisian. Kekerasan ini terjadi sejak proses penangkapan para demonstran seperti pemukulan dengan tangan dan benda tumpul.

"Banyaknya dipukul di kepala dan di punggung. Ada yang masih berbekas, bahkan berdarah," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Lepaskan 253 Demonstran Surabaya, Mayoritas Masih Anak-anak

3. Pelapor diminta untuk visum

LBH Surabaya Terima Aduan Demonstran Diduga Dipukuli PolisiAksi menolak Omnibus Law di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (8/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Untuk langkah selanjutnya, Habibus meminta para korban tersebut untuk melakukan visum mandiri ke rumah sakit sebagai bukti adanya tindak kekerasan yang mereka alami. Setelah itu, aduan tersebut akan melalui proses kajian LBH apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak.

"Kami masih akan kaji terlebih dahulu," ungkapnya.

4. Polres membantah melakukan kekerasan

LBH Surabaya Terima Aduan Demonstran Diduga Dipukuli PolisiSuasana pemulangan para demonstran tolak omnibus law yang sempat ditahan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Di sisi lain, Kassubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar mengelak tudingan kalau pihaknya melakukan kekerasan kepada para demonstran saat ditangkap. Polisi tetap menghormati para massa aksi, meski mereka merusak beberapa fasilitas umum. Bahkan salah satu massa aksi yang terluka, yang mengaku Bonek, perawatannya ditanggung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Isir.

"Gak ada yang begitu. Bonek saja satu kemarin terluka matanya kena gas air mata dirawat di RSUD Soewandhie. Itu yang menanggung biaya Pak Kapolres," tegasnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Tiga Orang Jadi Tersangka Vandalisme, LBH Surabaya: Tuduhannya Samar

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya