Kompak, Pasutri Ini Jalankan Bisnis Pijat Plus-plus

Surabaya, IDN Times - Menjadi pasangan suami istri yang saling mendukung merupakan hal yang positif. Namun lain halnya dengan pasutri ini yang saling dukung dalam bisnis prostitusi. YS (34) dan FT (35) membuka bisnis prostitusi yang berkedok jasa pijat di sebuah rumah Jalan Lebak Jaya, Surabaya. "Berdasarkan info dari masyarakat, di rumah itu disinyalir ada kegiatan prostitusi," Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/6).
1. Suami sebagai pencari pelanggan
YS dan FT tinggal di sebuah rumah kontrakan. Mereka sudah mengontrak di sana selama satu tahun. Selain pasutri dan seorang anak balita mereka, terdapat dua wanita yang bertugas sebagai terapis sekaligus PSK di mana salah satu wanita tersebut masih berusia di bawah 17 tahun.
Sang suami, YS, bertugas sebagai pencari pelanggan dan menentukan tarif layanan. Pelanggan berasal dari kenalan baru mau pun kalangan temannya sendiri. "Dia pasang iklan melalui forum diskusi di internet. Lalu chattingan lewat WA untuk menawarkan layanan dan menyepakati tarif," terang Ruth.
2. Istri sebagai pengurus administrasi
Setelah pelanggan datang di rumah kontrakan tersebut, ia akan memilih terapis yang disukai. Di sini peran FT (sang istri) untuk mengatur administrasi transaksi seperti pencatatan pelanggan dan penerima bayaran. "Bayarannya Rp700 ribu. Untuk Terapisnya cuma Rp300 ribu yang dibayarkan per bulan," imbuh Ruth.
Baca Juga: KPAI Ciptakan Community Watch untuk Perangi Prostitusi Anak
3. Sempat memberontak ketika digerebek
Layanan pijat plus plus ini dilakukan di sebuah kamar yang terletak di bagian depan rumah. Ketika Ruth menggerebek rumah tersebut pada Sabtu (15/9), ia mendapati beberapa matras yang disediakan untuk layanan. Selain itu, ia juga menemukan satu tas penuh berisi alat kontrasepsi pria. "Waktu saya ke sana korban tidak memakai baju seksi. Cuma dandanannya saja yang menor," jelasnya.
Namun rupanya pasutri tersebut masih mengelak dan menghalang-halangi upaya Ruth dan pasukannya untuk memeriksa TKP. Bahkan sang istri sempat merebut barang bukti dari tangan Ruth saat penggeledahan. "Gitu kok tadi bilangnya gak tahu apa-apa," celetuknya.
4. Dijerat pasal berlapis
Dari lakuan kooperatif YS dan FT, mereka disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 2, 17 UU no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, pasal 296 KUHP, dan atau pasal 506 KUHP tentang penyedia layanan prostitusi. "Tapi untuk istrinya sementara tidak kita tahan karena masih punya anak balita," tutur Ruth.
Baca Juga: Tangisan Bunga dari Balik Topeng Spider-Man