Khofifah Tak Restui Ada Lockdown Lokal di Jatim

Karena lockdown adalah wewenang pemerintah pusat

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan agar para kepala daerah tak sembarangan menerapkan istilah lockdown untuk membatasi pergerakan warga. Ia pun tak merestui jika ada sebuah daerah akan melakukan "lockdown lokal" dalam pencegahan penyebaran virus corona.

1. Lockdown adalah wewenang pemerintah pusat

Khofifah Tak Restui Ada Lockdown Lokal di JatimGubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa ketika umumkan perkembangan penyebaran virus corona di Gedung Negara Grahadi, pada Kamis (26/3). Dok. Istimewa

Khofifah mengatakan, wewenang untuk melakukan lockdown berada di pemerintah pusat. Lockdown yang dimaksud tak hanya pembatasan akses keluar masuk daerah tapi juga berbagai kebijakan pemerintah lainnya untuk tetap menopang kestabilan daerah dan masyarakat.

"Jadi begini, kalau lockdown itu wewenangnya (pemerintah) pusat. Kita ikut pada garis pemerintah," ujar Khofifah saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Jumat (27/3).

2. Jangan gampang pakai istilah lockdown

Khofifah Tak Restui Ada Lockdown Lokal di JatimGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat menyampaikan update terbaru data persebaran virus corona di Jatim, Jumat (27/3). IDN Times/ Fitria Madia

Ia pun meminta agar para kepala daerah di Jatim tak begitu saja menggunakan istilah lockdown untuk merujuk pada makna isolasi suatu daerah. Penggunaan istilah tersebut bisa menyebabkan efek samping lainnya seperti kepanikan masyarakat.

"Jangan sampai salah perspektif, karena perspektif lockdown bisa dipersepsikan berbeda antara satu titik dengan titik lainnya," tuturnya.

3. Bisa lakukan isolasi wilayah

Khofifah Tak Restui Ada Lockdown Lokal di JatimGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjukkan peta persebaran COVID-19, Jumat malam (27/3). IDN Times/Fitria Madia

Jika memang suatu wilayah harus dibatasi pergerakannya, Khofifah meminta agar istilah yang digunakan adalah isolasi wilayah. Isolasi ini tak hanya berlaku di gedung misalnya, tapi juga di lingkungan seperti RT atau RW.

"Sudah ya itu sudah clear, kita patuh kepada pusat dan mengikuti pusat soal lockdown," pungkasnya.

Perlu diketahui, istilah lockdown lokal mencuat saat Tegal melakukan pembatasan akses keluar masuk daerah. Jalan utama dan jalan protokol di kota tersebut akan ditutup beton untuk mencegah penyebaran virus corona. Lampu-lampu jalan juga dimatikan di malam hari. Hal ini adalah buntut penemuan kasus COVID-19 sebanyak 1 orang positif dan 1 orang PDP meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Bertambah, Banda Aceh Siapkan Skema Lockdown

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya