KA Jarak Jauh Harga Spesial Rp50 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

Jangan lupa selalu terapkan protokol kesehatan

Surabaya, IDN Times - Warga yang ingin berpergian jarak jauh dengan Kereta Api (KA) kini bisa menikmati diskon khusus yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya. Beberapa relasi kereta api jarak jauh mendapat harga spesial yaitu Rp50 ribu saja.

1. KAI Daop 8 berikan tarif khusus Rp50 ribu

KA Jarak Jauh Harga Spesial Rp50 Ribu, Cek Daftarnya di SiniCalon penumpang kereta api di stasiun Daop 8. dok. Daop 8 Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan bahwa tarif spesial ini khusus diberlakukan untuk beberapa relasi KA jarak jauh. Tarif spesial ini adalah penawaran bagi para pelanggan KA terutama di kelas komersial. Calon penumpang pun dapat membeli tiket harga khusus di aplikasi KAI Access atau loket di stasiun maksimal 2 jam sebelum keberangkatan selama tiket masih tersedia.

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih memberlakukan tarif khusus untuk KA jarak jauh dengan relasi tertentu, dimulai dari harga Rp50.000," ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Mulai 1 Januari, Tarif Tes Swab Antigen di Daop 8 Jadi Rp35 Ribu

2. Protokol kesehatan tetap diperhatikan meski harga diskon

KA Jarak Jauh Harga Spesial Rp50 Ribu, Cek Daftarnya di SiniSuasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Luqman menuturkan, pemberian harga khusus ini bertujuan untuk mempromosikan KAI sebagai solusi transportasi dalam mendukung mobilitas masyarakat ditengah pandemi yang mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Meski harga tiket diobral, Luqman memastikan bahwa protokol kesehatan di kereta api akan tetap diawasi dengan baik oleh para petugas baik di stasiun maupun dalam KA. 

"Para pelanggan tentunya diwajibkan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di lingkungan stasiun & kereta api," tuturnya.

3. Penumpang harus penuhi syarat naik KA

KA Jarak Jauh Harga Spesial Rp50 Ribu, Cek Daftarnya di SiniSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Untuk bisa menumpang KA dengan tarif khusus, para pelanggan harus memenuhi beberapara persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Berikut persyaratan naik KA sejak 3 Januari 2022:

KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam;
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin;
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

4. Relasi yang dapat harga spesial Rp50 ribu

Tarif khusus Rp50 ribu ini berlaku untuk relasi KA berikut:

Keberangkatan Stasiun Surabaya Gubeng:
KA Bima
KA Mutiara Selatan
KA Turangga
KA Argowilis
KA Ranggajati
KA Jayakarta
KA Wijayakusuma
KA Gaya Baru Malam
KA Sancaka
KA Logawa
KA Mutiara Timur

Keberangkatan Stasiun Surabaya Pasarturi:
KA Argo Anggrek
KA Harina
KA Sembrani
KA Gumarang
KA Kertajaya
KA Dharmawangsa

Keberangkatan Stasiun Malang:
KA Jayabaya
KA Matarmaja
KA Gajayana
KA Malabar
KA Brawijaya
KA Kertanegara

Baca Juga: Erupsi Semeru Tak Ganggu Perjalanan Kereta Api dari Daop 8

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya