Jual Istri di Twitter, DR Tawarkan Threesome Tarif Rp1 Juta

DR terancam kena pasal berlapis

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi lantaran menjual istrinya sendiri untuk layanan seks threesome. Pria ini menjajakan istrinya melalui media sosial Twitter dengan tawaran berhubungan badan bertiga bersamanya.

1. Suami unggah foto istri di Twitter untuk tawarkan jasa threesome

Jual Istri di Twitter, DR Tawarkan Threesome Tarif Rp1 JutaIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Plt Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari menjelaskan, penangkapan ini bermula dari patroli siber yang pihaknya lakukan. Para penyidik menemukan unggahan dari sang suami, DR (27) yang menawarkan jasa threesome bersama istrinya di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Di unggahan itu, DR memajang foto-foto istrinya sebagai korban 

"Lalu kami lakukan profiling terhadap orang yang meng-upload itu dan menyelidiki sosoknya," ujar Wulan saat dihubungi IDN Times, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Bejat, Pria Asal Kediri Ini Jual Istrinya untuk Layani Threesome

2. Digerebek saat sedang layani pelanggan di hotel

Jual Istri di Twitter, DR Tawarkan Threesome Tarif Rp1 JutaIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah memantau DR, polisi akhirnya mengetahui salah satu transaksinya yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Surabaya pada 30 September 2021. Wulan bersama timnya pun kemudian menggerebek DR, istrinya, bersama seorang pelanggan mereka saat sedang melakukan hubungan suami istri secara threesome.

"Ketiganya sedang berhubungan intim layaknya suami istri secara bersama-sama," tutur Wulan.

3. Tarif Rp1 juta per transaksi

Jual Istri di Twitter, DR Tawarkan Threesome Tarif Rp1 JutaIlustrasi uang, rupiah, uang saku (IDN Times / Shemi)

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan uang tunai senilai Rp1 juta yang merupakan tarif satu kali layanan seks bertiga tersebut. Selain itu, ada pula buku nikah DR dan istrinya serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk mengunggah konten promosi layanan seks mereka di Twitter.

"Untuk tarifnya beragam sesuai kesepakatan hasil tawar menawar dengan pelanggan. Kali ini besarannya Rp1 juta," imbuh Wulan.

4. Tersangka terancam kena pasal berlapis

Jual Istri di Twitter, DR Tawarkan Threesome Tarif Rp1 JutaIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas kasus tersebut, DR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis mulai terkait perdagangan orang hingga pornografi atas unggahannya di media sosial. Sementara sang istri, EVS (23) berstatus sebagai korban karena dibujuk rayu oleh sang suami dan dijual kepada lelaki hidung belang.

"Pasal yang disangkakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," pungkas Wulan.

Baca Juga: Anak-anak Ber-IQ Tinggi di Surabaya akan Punya Kelas Khusus

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya