Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPI

Kasus ini dinilai penyidik layak dilanjut ke persidangan

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim memastikan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka JE atas kasus pemerkosaan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) telah sah. Mereka pun meminta agar hakim menolak gugatan pihak JE di sidang praperadilan. Kasus kekerasan seksual ini pun dinilai sangat layak untuk diteruskan hingga ke persidangan.

1. Polda Jatim yakin JE layak jadi tersangka kasus pemerkosaan di SMA SPI

Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPISidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Kelayakan proses penyidikan dan status tersangka JE ini disampaikan oleh perwakilan Kapolda Jatim melalui Bidang Hukum Polda Jatim dalam sidang praperadilan, Senin (17/1/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya. Kompol Dadang mengatakan bahwa, dari hasil penyelidikan telah terkumpul 2 alat bukti bahkan lebih hingga menunjukkan adanya tindak pidana.

"Ketika proses penyelidikan adanya peristiwa pidana sudah selayaknya proses penyidikan tidak dapat dihentikan karena adanya peristiwa pidana dan tercukupinya bukti," ujar Dadang di dalam persidangan.

Baca Juga: Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim

2. Polda Jatim punya saksi selain korban

Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPISidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Bidkum Polda Jatim juga membantah tudingan pihak JE atas nihilnya saksi mata atas kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan JE terhadap siswa-siswanya. Nyatanya, penyidik memiliki seorang saksi yang sudah memberi keterangannya saat melihat korban atau pelapor sempat diciumi oleh JE. Saksi tersebut juga mendapati pelapor berinisial S ini dipanggil ke kamar pribadi JE dan kembali ke asrama dalam keadaan menangis.

Selain itu, para polisi ini menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual memang adanya saksi mata amat minim lantaran terjadi di ruang privat. Oleh karena itu, kesaksian korban adalah valid dan patut diperhitungkan.

"Berdasarkan fakta hukum yang ada, kekerasan seksual tidak ada saksi lain selain pelaku dan korban. Dalil pemohon bertentangan keputusan MK yang menyatakan bahwa testimonium tidak dapat ditolak dalam pemberian saksi," tegas Dadang.

3. Tindak pidana JE terlihat jelas dengan 9 orang korban

Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPISidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Dadang juga menolak dengan tegas gugatan penghentian penyidikan kasus kekerasan seksual di SMA SPI ini. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak-anak diduga kuat terjadi. Apalagi, telah ada 9 orang saksi korban yang mengaku. Saat suatu tindak pidana ditemukan dalam proses penyelidikan dan 2 alat bukti terpenuhi, Dadang memastikan bahwa penetapan tersangka dan penyidikan harus dilakukan.

"Ketika proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana, sudah selayaknya proses penyidikan tidak dapat dihentikan karena adanya peristiwa pidana dan tercukupinya bukti," terangnya.

4. Praperadilan hanya untuk membahas aspek formil

Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPISidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Selain itu, Dadang menilai permohonan pihak JE tak bisa dikabulkan oleh hakim. Dalam gugatannya, pihak JE dinilai menyatakan keberatan mengenai pokok materi perkara. Padahal, sidang praperadilan ditujukan untuk menggugat aspek formil seperti kelengkapan berkas, keabsahan penetapan, dan sebagainya.

"Karena pemeriksaan praperadilan hanyalah pemeriksaan formil maka dipimpin hakim tunggal dalam waktu singkat yaitu 7 hari. Bukan materil yang harus diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang hakim," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihak Polda Jatim dengan tegas meminta hakim menolak gugatan JE terhadap Kapolda Jatim untuk menghentikan penyidikan dan membatalkan status tersangka. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dengan melengkapi berkas-berkas untuk bisa dilimpahkan kembali ke kejaksaan agar status segera P21.

"Kita lanjutkan persidangan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pemohon. Besok ada 6 orang saksi, ya," tutup Hakim tunggal, Martin Ginting.

Baca Juga: Pendiri SPI Tersangka, Polisi Akan Kembali Melakukan Pemeriksaan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya