Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Ditahan Polisi

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) sebagai tersangka kecelakaan hingga menyebabkan Vanessa serta suaminya, Febri Andriansyah meninggal dunia. Saat ini, Joddy tengah ditahan di Mapolres Jombang.
1. Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (10/11/2021). Penetapan tersangka ini dilaksanakan setelah gelar perkara kedua usai menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang.
"Setelah pengiriman SPDP, melaksanakan gelar kedua untuk melakukan perubahan status. Itu telah dilakukan setelah berkoordinasi dengan JPU," ujarnya, Kamis (11/11/2021).
2. Joddy diperiksa di Polres Jombang saat sembuh
Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan sembuh oleh dokter RS Bhayangkara pada Selasa (9/11/2021). Saat disebut sembuh, Joddy langsung dibawa ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ditangani oleh Polres Jombang karena peristiwa terjadi di wilayah Jombang.
"Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," tuturnya.
Baca Juga: Temuan Terbaru Laka Vanessa, Sopir Diduga Hilang Konsentrasi
3. Joddy ditahan di Mapolres Jombang
Rupanya, Joddy ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan hingga merenggut nyawa Vanessa serta suaminya. Lantaran ancaman hukumannya lebih dari 2 tahun penjara, Joddy langsung ditahan di Mapolres Jombang.
"Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," pungkas Gatot.
Baca Juga: Gala Sudah Dipulangkan, Barang Vanessa dan Bibi Diserahkan ke Keluarga