Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gasak Emas 7 Kilogram, Djoni Terancam 5 Tahun Penjara

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan emas di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021) (dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Seorang kurir perusahaan emas di Surabaya menggasak tujuh batang emas murni dengan berat total 7 kilogram senilai Rp6 miliar, saat perjalana pengiriman. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pencurian berikut penadahnya.

1. Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan emas di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021) (dok. Istimewa)

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan, dua pelaku penggelapan emas murni ini adalah Djoni (38) asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City dan SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya. Awalnya, Djoni ditangkap di sebuah Cafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang pada Jumat (1/10/2021).

"Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya," ujar Slamet saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021).

2. Djoni adalah kurir perusahaan emas

Penggelapan ini berawal dari niat jahat Djoni. Pria itu sebenarnya merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Ia ditugasi untuk mengantarkan emas ke tempat tujuan,  Nyatanya, ia malah membawa kabur tujuh batang emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.

"Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian," tuturnya.

3. Emas dijual secara ecer setelah dipotong-potong

Djoni pun sempat menjual emas curian tanpa sertifikat itu kepada beberapa orang baik di Sidoarjo hingga ke Tangerang. Salah satu pembelinya SB yang membeli emas seberat 20 gram dari Djoni dengan harga Rp8 juta. Lantaran menjadi penadah barang gelap ini, SB juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar," imbuh Slamet.

4. Djoni dijerat 5 tahun sementara SB 4 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kelakuannya, Djoni dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," pesan Slamet.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us