Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan Lagi

Ia yakin dalihnya masih cukup kuat

Surabaya, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan pemerkosaan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) ditolak. Meski demikian, pihak kuasa hukum tak menutup kemungkinan untuk kembali mengajukan gugatan.

1. Kuasa hukum JE percaya diri dalilnya masih kuat

Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan Lagiselamatpagiindonesia.org

Kuasa hukum tersangka JE, Philipus Sitepu mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti. Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak," ujar Philipus, Senin (24/1/2022).

2. Pertimbangkan gugatan kembali

Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan LagiKuasa hukum tersangka kasus dugaan pemerkosaan di SMA SPI, Philipus Sitepu. (IDN Times/Fitria Madia)

Dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggungat Kapolda Jatim.

Gugatan ulang juga sempat dilakukan pada kasus pemerkosaan oleh anak kiai di Jombang dengan tersangka MSAT. Setelah ditolak oleh hakim tunggal yang sama yaitu Martin Ginting, pihak tersangka MSAT kembali mengajukan praperadilan dengan menambahkan pihak yang bersangkutan.

"Kita akan pertimbangkan lagi," tutur Philipus.

Baca Juga: Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPI

3. Hakim tolak permohonan JE

Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan LagiSidang putusan praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (24/1/2022) di PN Surabaya. (IDN Times/Fitria Madia)

Sebelumnya, JE mengajukan praperadilan dengan menggungat Kapolda Jatim. Dalam gugatan itu, JE meminta dua permohonan yaitu penghentian proses penyidikan serta pembatalan status tersangka yang disandangnya.

Pada proses sidang praperadilan yang dimulai sejak Jumat (14/1/2022), pihak JE memberikan 51 bukti surat serta 4 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Sementara pihak Polda Jatim menyerahkan 42 bukti dan 2 saksi ahli tanpa saksi fakta.

Dari jalannya persidangan tersebut, Hakim Martin Ginting menyatakan bahwa permohonan JE sepenuhnya tidak dapat diterima.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," sebut Ginting dalam putusannya.

Baca Juga: Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Ditolak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya