Cabuli Anak SMP dan Direkam, Eh Malah Salah Kirim Video ke Ortu Korban

Ketahuan deh~

Surabaya, IDN Times - Perbuatan MFR (21) sungguh bejat. Dia mencabuli temannya yang masih duduk di bangku SMP, NA (15). Saking bejatnya, dia merekam tindakan cabul tersebut.

Tapi, namanya kebenaran pasti akan datang juga. MFR justru salah mengirim rekaman video cabul tersebut ke orangtua NA. Kontan saja hari-hari MFR kini dihabiskan di dalam penjara.

1. Korban dibawa ke lahan kosong

Cabuli Anak SMP dan Direkam, Eh Malah Salah Kirim Video ke Ortu KorbanIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menceritakan, kejadian tersebut bermula saat MFR mengajak korban NA untuk nongkrong. Ia membawa korban ke sebuah lahan kosong di perumahan elit, di Kecamatan Pakal, Surabaya.

"Peristiwa ini terjadi sekitar bulan Agustus 2019. Pelaku memang merupakan teman korban," jelas Ruth saat dihubungi IDN Times, Rabu (11/12).

2. Iming-imingi korban uang Rp20 ribu

Cabuli Anak SMP dan Direkam, Eh Malah Salah Kirim Video ke Ortu KorbanIlustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Di lahan kosong nan sepi itu lah pelaku mulai melancarkan akal bulusnya. Dengan iming-iming uang Rp20 ribu untuk membeli makanan, MFR mencabuli korban. Aksi ini pun ia rekam menggunakan kamera telepon genggam miliknya.

"Video itu awalnya untuk konsumsi dia pribadi dan disimpan di HP-nya," imbuh Ruth.

Baca Juga: Berdalih untuk Disertasi S3, Guru BK Suruh 18 Siswanya Masturbasi

3. Video pencabulan dikirim ke keluarga korban

Cabuli Anak SMP dan Direkam, Eh Malah Salah Kirim Video ke Ortu KorbanIlustrasi merekam. Unsplash.com/Elliot Teo

Namun cerobohnya, pelaku malah salah mengirimkan video tersebut ke nomor keluarga korban melalui aplikasi WhatsApp. Sontak, orangtua korban pun kaget dan memburu pelaku yang telah berbuat hal tak senonoh kepada korban.

"Videonya diteruskan ke keluarga korban sehingga keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," tutur polisi asal Banyuwangi tersebut.

4. Terancam penjara 15 tahun

Cabuli Anak SMP dan Direkam, Eh Malah Salah Kirim Video ke Ortu KorbanIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kecerobohan itu lah yang mengantar MFR ke penjara. Keluarga NA yang tak terima melaporkan MFR ke Unit PPA Polrestabes Surabaya dan berhasil ditangkap pada Selasa (3/12). Namun, saat ini polisi tengah mencari keberadaan telepon genggam milik pelaku yang telah dijual usai salah kirim video pencabulan itu.

"Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tegas Ruth.

Baca Juga: Guru SMK Cabul di Lamongan Akhirnya Menjadi Tersangka

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya