ASN Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Penipuan Bersama Istri Sirinya

Ia raup Rp1,075 miliar dari iming-iming CPNS instan

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya terus memproses kasus penipuan yang dulakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Saat ini, ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama istri sirinya yang membantu aksi penipuan tersebut.

1. Keduanya melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS

ASN Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Penipuan Bersama Istri SirinyaIlustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polrestabes Sudabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa status tersangka ASN tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 November 2021. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, TR telah menipu 11 orang dengan dalih rekrutmen CPNS. Selama menjalankan aksinya, TR sudah mendapat keuntungan Rp1,075 miliar.

"Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana,” ujar Mirzal, Sabtu (15/1/2022).

2. Istri siri tersangka ikut membantu

ASN Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Penipuan Bersama Istri SirinyaIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta bahwa untuk memuluskan aksinya, TR diibantu oleh seorang perempuan berinisial ADS asal Lampung Selatan. ADS yang diketahui merupakan istri siri tersangka ini berperan untuk membujuk para calon korbannya agar mau membayar ke TR.

"ADS ini berperan untuk meyakinkan korban-korbannya yang dijanjikan menjadi ASN," tuturnya.

Baca Juga: Ironi Hari KORPRI: ASN Surabaya Dilaporkan ke Polisi karena Penipuan

3. Janjikan para korbannya jadi ASN

ASN Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Penipuan Bersama Istri Sirinyailustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Tak hanya meyakinkan para calon korban, ADS juga menerima sebagian hasil penipuan. Dia selalu membantu TR menemukan dan membujuk korban-korban agar terperangkap tipuan jadi ASN jalur dalam ini.

“Dia juga mengaku kenal dengan pegawai pemkot bagian kepegawaian yang menurutnya bisa menerima calon pegawai ASN,” ungkap Mirzal.

Sebelumnya, kasus ini mencuat saat salah satu korban berinisial ED melaporkan kelakuan TR ke polisi. ED mengaku terbujuk rayuan TR untuk menjadi ASN Pemkot Surabaya dengan skema mutasi dari Jakarta. Ia diminta membayar Rp150 juta per orang agar bisa menjadi ASN. ED sempat mendapat "gaji" selama 3 bulan masing-masing sebesar Rp4,7 juta. Saat dicek, ternyata ED dan teman-temannya tidak pernah terdaftar sebagai ASN.

Baca Juga: Kriminal di Tulungagung Naik, Didominasi Penipuan dan Pengeroyokan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya