Akhirnya, Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Disidangkan

JPU bacakan dakwaan terhadap dua polisi

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi akhirnya memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dengan dihadiri dua terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/9/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya terhadap para penyerang Nurhadi.

1. JPU bacakan dakwaan dua polisi penyerang Nurhadi

Akhirnya, Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi DisidangkanPersidangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi, Rabu (22/9/2021). Dok. AJI Surabaya

JPU Winarko bertugas untuk membacakan dakwaan kepada dua terdakwa, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi yang merupakan personel polisi aktif. Kedua terdakwa hadir di persidangan sembari ditemani Bantuan Hukum Polda Jatim. Winarko merunut kejadian penyerangan terhadap Nurhadi berdasarkan nota dakwaan para JPU.

"Bahwa terdakwa 1, Purwanto bersama dengan terdakwa 2. Muhammad Firman Subkhi serta beberapa orang yang identitasnya tidak dapat diketahui secara pasti, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2021, bertempat di gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) Komplek Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Pelatihan TNA Angkatan Laut  (KODIKLATAL) Surabaya," ujarnya membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut

2. Dijerat pasal utama dari UU Pers

Akhirnya, Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi DisidangkanReka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Di dalam dakwaannya, Winarko menyebutkan bahwa kedua terdakwa terjerat pasal utama yaitu Pasal 4 Undang-Undang Pers karena telah menghalang-halangi kinerja jurnalis. Selain itu, Winarko juga memberikan pasal alternatif mengenai tindak pengeroyokan terhadap Nurhadi.

"Atas perbuatanya itu kedua teradakwa dijerat pasal alternatif antaranya; Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sebutnya.

3. Terdakwa tak ajukan eksepsi

Akhirnya, Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi DisidangkanKoresponden Tempo, Nurhadi (paling kiri) usai melapor ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). Dok. Ist

Sedangkan Winarko menambahkan bahwa pasal alternatif diberikan oleh JPU sebagai pertimbangan majelis hakim mengenai penyerangan dan kekerasan yang diterima oleh Nurhadi.

Atas dakwaan dan pasal alternatif yang dibacakan oleh JPU, kuasa hukum kedua terdakwa tidak mengajukan bantahan atau eksepsi. Persidangan pun dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami ikuti saja prosesnya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Joko Cahyono.

Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya