13.837 WBP dan Anak di Jatim Dapat Remisi, 432 Langsung Bebas

Remisi pada HUT Kemerdekaan RI

Surabaya, IDN Times - Di momen HUT ke-76 Kemerdekaan RI, sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapatkan hak remisi umum 2021. Dari jumlah itu, 432 orang di antaranya bahkan lajgsung bebas karena mendapatkan remisi umum II.

1. Ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di Jatim

13.837 WBP dan Anak di Jatim Dapat Remisi, 432 Langsung BebasUpacara penyerahan remisi kepada WBP dan Anak di Jatim, Selasa (17/8/2021). Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan bahwa saat ini terdapat 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah tersebut, pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan pada 30 Juli 2021 lalu.

"Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).

2. Ada selisih dari usulan dan remisi yang dikabulkan

13.837 WBP dan Anak di Jatim Dapat Remisi, 432 Langsung BebasUpacara penyerahan remisi kepada WBP dan Anak di Jatim, Selasa (17/8/2021). Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Selisih dari permintaan dan remisi yang dikabulkan terjadi karena pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Setelah itu, dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021 terutama bagi usulan yang mendesak.

“Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” ungkapnya.

Krismono memastikan bahwa Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik.

"Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA,” terangnya.

3. Penerima remisi akan bertambah

13.837 WBP dan Anak di Jatim Dapat Remisi, 432 Langsung BebasUpacara penyerahan remisi kepada WBP dan Anak di Jatim, Selasa (17/8/2021). Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Jumlah penerima remisi ini pun dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021.

“Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain remisi, pada 2021 ini, Krismono menambahkan bahwa jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang.

“Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” pungkasnya.

Baca Juga: 13.618 Napi Diusulkan Remisi, Ada Koruptor Kasus P2SEM

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya