Ingin Kuasai Harta, Pemuda Ini Bunuh Ibu Kosnya di Tulungagung

Sebelumnya ia sudah pernah melakukan pencurian di sana

Tulungagung, IDN Times - Pelaku pembunuhan terhadap Miratun (65), warga lingkungan 6, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, diungkap oleh Satreskrim Polres setempat. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pelaku Rian Dicky Vebriatanto (25) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos, wilayah Gubeng, Surabaya.

1. Pelaku sempat tinggal di rumah korban

Ingin Kuasai Harta, Pemuda Ini Bunuh Ibu Kosnya di TulungagungPembunuh pemilik kos di Tulungagung ditangkap, IDN Times/ istimewa

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan penangkapan terhadap Rian dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu minggu. Tersangka diketahui sebelumnya pernah tinggal kos di rumah korban. Kemudian pada bulan Januari, ia datang ke Tulungagung untuk mencari pekerjaan. "Tersangka kemudian berinisiatif untuk kos di rumah korban, karena rumah pamannya sempit" ujarnya, Senin (24/02/2019).

2. Sebelumnya pernah mencuri di rumah korban

Ingin Kuasai Harta, Pemuda Ini Bunuh Ibu Kosnya di TulungagungPembunuh pemilik kos di Tulungagung ditangkap, IDN Times/ istimewa

Saat tinggal kos tersebut tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korban. Tersangka mengambil sejumlah perhiasan dan uang tunai, lalu kabur ke Surabaya. Berhasil melakukan aksi tersebut, tersangka berencana akan mengulangi lagi. Namun saat masuk ke rumah korban, tersangka tidak menemukan uang maupun perhiasan. "Tersangka kemudian ingat bahwa terdapat sejumlah perhiasan yang dikenakan oleh korban," imbuhnya.

3. Dibunuh dengan cara dicekik

Ingin Kuasai Harta, Pemuda Ini Bunuh Ibu Kosnya di TulungagungPembunuh pemilik kos di Tulungagung ditangkap, IDN Times/ istimewa

Tersangka yang hafal aktivitas korban lalu menunggunya pulang. Saat korban pulang, pelaku langsung mencekik lehernya hingga lemas. Setelah itu tersangka membekap korban dengan bantal dan kasur lipat.

Setelah mengambil perhiasan, tersangka lalu mengunci korban di kamar. "Tersangka lalu menjual perhiasannya di Surabaya dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari," tuturnya.

Baca Juga: Sebulan, Polres Tulungagung Ungkap 37 Kasus Narkoba, 40 Orang Dibekuk

4. Korban ditemukan meninggal seminggu lalu

Ingin Kuasai Harta, Pemuda Ini Bunuh Ibu Kosnya di TulungagungPolisi tunjukkan barang bukti pembunuhan, IDN Times/istmewa

Akibat perbuatannya ini, korban dijerat dengan pasal 351 (3) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara. Sebelumnya jenazah korban ditemukan pada hari Jumat (14/02) dini hari. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh salah seorang penghuni kos. Ia curiga karena kondisi rumah petang dan terdapat salah satu kamar yang dikunci dari luar. Setelah saksi mengintip, korban ditemukan tewas di kamar tersebut.

Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Berencana di Madiun Diganjar Hukuman Mati  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya