Ratusan Narapidana di Lapas Tulungagung Dibebaskan

Lakukan proses asimilasi di rumah

Tulungagung, IDN Times - Ratusan narapidana di Lapas klas IIb Tulungagung, akan dibebaskan melalui program Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Pembebasan ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020. Meskipun telah dibebaskan, namun pihak lapas masih akan melakukan pemantauan hingga mereka mendapatkan surat integrasi dari Kemenkumham.

1. Sebanyak 233 narapidana akan dibebaskan

Ratusan Narapidana di Lapas Tulungagung DibebaskanNarapidana lapas klas II b Tulungagung, IDN Times / Bramanta Pamungkas

Kalapas Tulungagung, Tunggul Buwono menjelaskan sesuai persyaratan, terdapat 233 narapidana yang akan dibebaskan. Dari jumlah tersebut sebanyak 127 narapidana akan dibebaskan mulai tanggal 1 hingga 7 April. Mereka yang dibebaskan terlebih dahulu ini dikarenakan telah menjalani setengah masa hukuman pidana. "Sisanya akan kita lakukan pembebasan secara bertahap hingga 233 narapidana," ujarnya, Kamis (02/04).

2. Harus jalani setengah masa hukuman pidana

Ratusan Narapidana di Lapas Tulungagung DibebaskanKalapas Tulungagung, Tunggul Buwono, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sesuai persyaratan, mereka yang dibebaskan dalam program ini minimal telah menjalani setengah dari masa hukuman pidana. Para narapidana ini akan menjalani proses asimilasi di rumah hingga dua per tiga masa hukuman pidana.

Setelah itu, mereka akan diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi pembebasan bersyarat. "Setelah SK pembebasan bersyarat turun mereka akan kita panggil untuk mengambilnya," jelasnya.

3. Petugas pantau narapidana lewat video call

Ratusan Narapidana di Lapas Tulungagung DibebaskanSituasi dalam Lapas klas II b Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Meskipun menjalani asimilasi di rumah, pihak Lapas masih akan memantau para narapidana dengan menggunakan layanan video call. Selama proses tersebut, mereka dilarang untuk melakukan tindak pidana maupun kriminal lainnya.

Sesuai peraturan mereka yang menjalani proses asimilasi ini tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing. "Yang mendapat asimilasi di Tulungagung pelaku pidana umum, untuk kasus narkoba dan korupsi tidak ada," imbuhnya.

Baca Juga: Tinggalkan Pendopo, Mobil Bupati Tulungagung Diadang Seorang Pria

4. Lakukan penataan ulang dan ganti alas tidur di sel

Ratusan Narapidana di Lapas Tulungagung DibebaskanSituasi dalam Lapas klas II b Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kebijakan baru ini bertujuan untuk mengurangi tingginya tingkat hunian di lembaga permasyarakatan. Sebelumnya sebanyak 750 warga binaan menghuni di Lapas Tulungagung. Padahal kapasitas lapas hanya muat menampung 250 orang saja. Kondisi ini rentan menyebabkan penyebaran virus corona. "Ini kita lakukan penataan ulang lagi di setiap sel, selain itu kita ganti semua alas tidur narapidana," pungkasnya.

Baca Juga: Pelaku Pengadangan Mobil Bupati Tulungagung Positif Konsumsi Narkoba

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya