Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengisian Wabup Tulungagung Dinilai Telat oleh Pengamat Politik

Panhis Yody Irawan dan Gatut Sunu Wibowo, Calon Wakil Bupati Tulungagung. IDN TImes/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Meskipun dinilai terlambat, namun proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung patut diapresiasi. Posisi ini sudah kosong sejak 2019 lalu. Bupati Tulungagung terpilih dalam Pilkada 2018, Syahri Mulyo, terjerat kasus suap oleh KPK. Kondisi ini menyebabkan Wakil Bupati terpilih, Maryoto Birowo secara langsung menduduki jabatan menjadi Bupati. Sehingga posisi Wakil Bupati menjadi kosong.

1. Bentuk Niat Baik dari Partai Pengusung

Direktur Puskod UIN SATU Tulungagung, Dr Dian Fericha. IDN Times/ istimewa

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (SATU), Dian Fericha menilai adanya upaya untuk mengisi posisi Wakil Bupati ini menunjukkan niat baik dari partai politik pengusung pemenang Pilkada 2018. Meskipun telat namun hal ini patut mendapatkan apresiasi. Karena dua partai pengusung yang berhak mengisi posisi tersebut, yakni PDIP dan Nasdem bersedia memberikan rekomendasinya. "Sesuai peraturan kepala daerah memang harus berpasangan, ada Bupati dan Wakil Bupati," ujarnya, Senin (09/8/2021).

2. Kurang efektif dari segi masa jabatan

Pengesahan tatib pemilihan wakil bupati oleh DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Saat disinggung mengenai sisa masa jabatan yang hanya dua tahun saja, Dian menilai hal tersebut memang dirasa kurang efektif untuk menjabat sebagai Wakil Bupati. Namun efektivitas tersebut dikembalikan kepada dua partai pengungsung, apakah mereka benar-benar mau menjadikan Tulungagung lebih baik lagi, atau hanya sekedar menggugurkan tugas saja. "Memang kalau diukur dari waktu ini terlambat, seharusnya sejak 2019 lalu mereka sudah membahas terkait posisi wakil bupati yang kosong ini," tuturnya.

3. Sekadar tes vokal untuk persiapan 2024

Partai pengusung menunjukkan surat pernyataan kesepakatan yang telah ditandatangani

Terkait keefektivan ini, Dian melihat kedua partai politik tersebut hanya sekedar melakukan test pada pemilihan Wakil Bupati ini. Keduanya ingin melihat sejauh mana kesiapan partai untuk bertarung pada 2024 mendatang. Proses pemilihan wakil bupati ini akan dilakukan sesuai mekanisme. DPRD yang berhak memilih Wakil Bupati tersebut. "Sejauh ini saya melihat kedua partai hanya sekedar melakukan tes

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us