Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pencuri Uang Modus Ban Kempes Ditangkap, Begini Cara Kerjanya

Salah satu anggota komplotan pencurian uang modus ban kempes yang ditahan Polres Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Salah seorang anggota komplotan perampok nasabah bank dengan modus ban kempes ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Tersangka adalah Tauviq Sanjaya (25), warga Rejah Lebong, Bengkulu. Ia ditangkap saat sedang berada di daerah Bantul, DIY.

Tersangka bersama komplotannya menjalankan aksinya di Tulungagung pada 3 November lalu. Mereka berhasil menggondol uang milik Widodo sebesar Rp135 juta, saat sedang hendak mengganti ban mobilnya yang kempes.

1. Total komplotan 7 orang, dua di antaranya berhasil kabur

Salah satu anggota komplotan pencurian uang modus ban kempes yang ditahan Polres Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan tersangka merupakan anggota komplotan pencuri modus ban kempes asal Bengkulu. Bersama 6 orang temannya yang lain, mereka berbagi tugas dalam menjalankan aksinya.

Dua orang anggota komplotan ini berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap. Hanya Tauviq saja yang diamankan di Tulungagung, sedangkan sisanya ditahan oleh Polres Trenggalek dan Kediri. "Mereka sudah beraksi di beberapa wilayah seperti Tulungagung, Trenggalek dan Kediri," ujarnya, Senin (09/11/2020).

2. Membagi peran saat menjalankan aksinya

Salah satu anggota komplotan pencurian uang modus ban kempes yang ditahan Polres Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini membagi peran. Ada yang bertugas masuk ke dalam bank dan berpura-pura menjadi nasabah. Setelah target ditentukan, mereka mulai membuntuti mobil yang dikendarai korban. Tersangka Tauviq kemudian bertugas memasang paku khusus saat kendaraan berhenti di lampu merah. Paku ini dirancang khusus mempercepat ban kempes.

Bahkan, ban tubeless sekali pun tetap akan bocor dengan cepat. "Kemudian ada tim lain yang membututi kendaraan hingga kendaraan tersebut berhenti karena ban kempes, setelah itu mereka mulai beraksi," jelasnya.

3. Uang untuk membayar utang anggota komplotan

Salah satu anggota komplotan pencurian uang modus ban kempes yang ditahan Polres Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Saat beraksi, mereka awalnya berpura-pura tanya terhadap korban sambil mengalihkan perhatian. Setelah itu pelaku lain mengambil tas berisi uang yang diletakkan korban di bawah dasbor depan. Mereka kemudian kabur dengan menggunakan sepeda motor yang telah dibawanya. Modus ini selalu berhasil digunakan oleh komplotan ini.

Mereka telah melakukan aksi kejahatan di beberapa tempat di SPBU Tugu Trenggalek, Kediri, Malang, Pasuruan dan Blitar. Pandia menambahkan, akibat perbutannya, pelaku diganjar pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Dari hasil pemeriksaan sementara uang digunakan untuk melunasi hutang para tersangka," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us