Minta THR, Seorang Camat di Kediri Dicopot!

Kediri, IDN Times - Seorang camat di Kabupaten Kediri dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar atau pungli. Camat Purwoasri yang bernama Mudatsir itu melakukan pungli dengan modus meminta THR ke pihak pemerintah desa. Dalam kasus ini terlibat pula Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri, Didik Supriyanto. Mereka berdua dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
1. Sebelumnya sudah diperingatkan dan diminta mengembalikan uang
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menjelaskan mereka berdua tertangkap tangan saat melakukan transaksi di sebuah balai desa wilayah Kecamatan Purwoasri. Sebelumnya Mas Dhito, sapaan akrabnya, mengaku sudah menerima laporan terkait penarikan pungli ini.
Mas Dhito juga sudah menelpon langsung kepada Mudatsir untuk menghentikan aksi pungli dan mengembalikan uang yang sudah terkumpul. Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh Mudatsir.
"Karena sudah saya peringatkan sebelumnya dan sudah saya telepon akhirnya saya yang turun tangan sendiri, mereka tertangkap tangan saat transaksi di Balai Desa Ketawang," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).
2. Dana yang disetor diambilkan dari dana kas desa
Penangkapan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dilakukan pada Kamis (6/5/2021) lalu. Dari hasil pemeriksaan Mudatsir diketahui meminta ke Didik untuk mengkoordinir bendahara desa. Dalam sebuah pertemuan, Didik menyampaikan maksud Mudatsir meminta THR. Mereka kemudian menggelar rapat dan menyepakati setiap desa menyetor Rp1,5 juta.
Namun ada beberapa desa yang keberatan dan membuat mereka menurunkan 'tarif' menjadi Rp1 juta per desa. Total jumlah desa di Kecamatan Purwoasri sebanyak 23 desa. Dari jumlah ini terdapat 15 desa yang sudah menyetorkannya.
"Jumlah uang yang sudah terkumpul mencapai Rp 15 juta, dan itu diambilkan dari dana kas desa," jelasnya.
Baca Juga: Didanai Penuh oleh Swasta, Mas Dhito Jamin Bandara Kediri untuk Rakyat
3. Terbukti melanggar PP no 53 tahun 2010
Pihak Pemkab kemudian menggelar rapat terkait permasalahan ini. Mereka menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah untuk Mudatsir.
Sedangkan Didik dinilai melanggar pasal 4 angka 1 PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dan dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun. Mas Dhito berharap kasus ini hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi ASN lain yang nekat melakukan pungli. " Kita sudah berikan peringatan semoga kasus ini menjadi yang terakhir kali," pungkasnya.
Baca Juga: Mas Dhito: Ayok ke Kediri, Ada Gunung Kelud Sampai Sate Bekicot