Keji, Pasutri Blitar Ini Aniaya Balita dengan Gagang Sapu dan Rokok

Blitar, IDN Times - Kekerasan yang dilakukan oleh pasangan suami istri T (48) dan N (40) terhadap seorang balita di Blitar ini sungguh sangat keji. Warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun tersebut menganiya balita yang merupakan tetangganya menggunakan gagang sapu dan sundutan rokok. Akibat penganiayaan tersebut, balita perempuan berusia 3 tahun ini mengalami sejumlah luka serta trauman. Korban masih menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
1. Korban alami memar di kepala dan pantat
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, membeberkan luka-luka yang dialami korban berdasarkan hasil visum. Korban mengalami luka memar di kepala, antara lain di bagian hidung, mulut, dada kedua tangan dan kaki serta di bagian pantat. Hasil pemeriksaan laboratorium korban juga menunjukkan adanya infeksi dan anemia.
"Luka memar di kepala mata hidung, mulut dada, kedua tangan dan kaki. Kemudian ada memar di pantat disebabkan kekerasan benda tumpul," ujarnya Senin (5/9/2022).
2. Jengkel korban tidak bisa diajari membaca dan menulis
Tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, gagang sapu, gayung hingga sundutan rokok. Tersangka merasa jengkel lantaran korban sering bangun siang dan suka mengompol.
Selain itu tersangka juga emosi karena saat diajari menulis dan membaca korban tidak bisa mengikuti. "Ini membuat mereka jengkel dan emosi kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan gagang sapu. Bahkan sempat disulut batang rokok," imbuhnya.
Baca Juga: Belum Setahun, Kekerasan Seksual Anak di Lamongan Capai 19 Kasus
3. Korban diasuh sebagai pancingan agar hamil
Korban sendiri diketahui bukan merupakan anak kandung tersangka. Korban sebelumnya diasuh oleh nenek, karena ibunya berada di penampungan PJTKI dan hendak berangkat ke luar negeri. Pasutri ini lalu memohon ke nenek untuk dapat mengasuh korban.
Mereka ingin menjadikan korban sebagi pemancing kehamilan karena pasustri ini belum dikaruniai momongan. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Hukumannya bisa ditambah sepertiga lagi karena dalam kasus ini tersangka bertindak sebagai walinya," pungkasnya.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Cegah dan Tangani Kekerasan Anak dan Perempuan di Desa