Tersangka Kasus Penipuan Tanah di Tulungagung Tewas di Rumah Sakit

Akan menjalani sidang pertama Kamis depan

Tulungagung, IDN Times - Seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung meninggal dunia di RSUD dr Iskak. Tahanan tersebut merupakan tersangka kasus jual beli tanah bernama Ari Angga Fristowno (41) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyu urip, Kabupaten Purworejo. Selama ini, tersangka dititipkan di Lapas Klas II b Tulungagung, sambil menunggu proses persidangan. Rencananya tersangka akan menjalani sidang pertama Kamis (01/09/2022) mendatang.

1. Alami sakit TBC akut

Tersangka Kasus Penipuan Tanah di Tulungagung Tewas di Rumah SakitDua pelaku penipuan saat dirilis Satreskrim Polres Tulungagung

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan tersangka meninggal dunia pada Sabtu (27/08/2022) petang. Sebelumnya, pada pagi hari Kejaksaan dihubungi oleh pihak Lapas dan mengabarkan kondisi tersangka yang drop serta dirujuk ke RSUD dr Iskak untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia. "Sesuai laporan dokter korban menderita sakit TBC akut," ujarnya, Selasa (30/08/2022).

2. Kasus telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan

Tersangka Kasus Penipuan Tanah di Tulungagung Tewas di Rumah SakitIlustrasi temuan jenazah, IDN Times/ istimewa

Kasus ini sendiri sudah dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan pada Kamis (25/8/2022) kemarin. Saat dilimpahkan, pihak kejaksaan sempat mau menolak karena kondisi tersangka terlihat seperti sedang sakit.

Namun, polisi menunjukan surat keterangan sehat dari RS Bhayangkara. Setelah diterima kasusnya lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Pelimpahan kasus kita lakukan hari Jumat kemarin, dan rencananya akan menjalani sidang pertama pada hari Kamis besok," tuturnya.

Baca Juga: Warga Tulungagung Tewas Saat Nikmati Musik Karnaval

3. Penuntutan terhadap tersangka gugur, masih ada satu tersangka lagi

Tersangka Kasus Penipuan Tanah di Tulungagung Tewas di Rumah SakitIlustrasi temuan jenazah, IDN Times/ istimewa

Karena tersangka sudah meninggal, Kejaksaan akan berkirim surat ke Pengdilan terkait hal tersebut. Nantinya, pihak pengadilan akan mengeluarkan Surat Penetapan Gugurnya Hak menuntut ke Kejaksaan. Sementara Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. "Perkara tidak bisa dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia," pungkasnya.

Kasus ini terungkap pada bulan Juni lalu. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya menawarkan bidang tanah melalui media sosial. Namun, ternyata tanah tersebut milik orang lain yang belum dituntaskan pembeliannya oleh tersangka.

Baca Juga: Demo Tolak Pengukuran Tanah Berakhir Ricuh, Pengacara Dikeroyok Massa

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya