Komplotan Pencuri Mobil di Tulungagung Gunakan Modus COD

Bikin korban mabuk lalu mobilnya dicuri

Tulungagung,IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap komplotan pencuri mobil. Komplotan yang terdiri dari EW (36), MW alias Raka (37), AL alias Ambon (30) dan FH alias Vito (28) ini mencuri mobil milik Feri (47) warga Muara Enim, Sumatera Selatan. Mereka menjalankan aksinya dengan modus Cash on Demand (COD).

1. Korban tawarkan jual mobil di medsos

Komplotan Pencuri Mobil di Tulungagung Gunakan Modus CODMobil yang dicuri pelaku. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan peristiwa ini berawal saat korban mengunggah mobilnya di media sosial untuk dijual. Pelaku lalu menghubungi korban dan mengungkapkan tertarik untuk membeli mobil tersebut. Pelaku lalu mengajak korban untuk datang ke Tulungagung guna keperluan COD. "Pelaku mengajak korban untuk melakukan transaksi pembelian mobil dengan sistem COD," ujarnya, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: 5 Tips Aman Transaksi Pakai COD, Biar Gak Kena Tipu!

2. Korban diajak pelaku mabuk

Komplotan Pencuri Mobil di Tulungagung Gunakan Modus CODKomplotan pencuri mobil saat dikeler polisi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut mengiyakan ajakan pelaku. Korban lalu datang ke Tulungagung pada 20 Oktober 2023. Mereka bertemu pelaku berinisial EW dan MW. Setelah melihat kondisi mobil, pelaku mengajak korban untuk bersenang-senang dan minum minuman keras.

Pelaku lalu membawa korban menginap di sebuah hotel. Memanfaatkan kondisi korban yang mabuk, pelaku lalu membawa kabur mobil tersebut lengkap dengan suratnya. "Jadi korban dijebak, diajak senang-senang dan mabuk, setelah itu mobil beserta suratnya dibawa kabur," terangnya.

Baca Juga: Wisatawan Pantai Sanggar Tulungagung Hilang Tergulung Ombak

3. Pelaku ditangkap di Banyuwangi, mobil ditemukan di Bali

Komplotan Pencuri Mobil di Tulungagung Gunakan Modus CODPolisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Saat sadar, korban bingung karena mobilnya sudah tak ada. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan menangkap tersangka EW dan MW di sebuah hotel di wilayah Banyuwangi. Tersangka ditangkap setelah menjual mobil korban di wilayah Tabanan, Bali. Dari hasil pengembangan polisi lalu menangkap AL yang berperan sebagai perantara penjualan mobil di Bali. Polisi juga menangkap FH yang juga berperan menjadi perantara penjualan. "Jadi dua tersangka yakni AL dan FH berperan sebagai perantara penjualan mobil," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka menjual mobil Toyota Fortuner korban itu dengan Honda CRV dan uang tunai Rp 80 juta. Uang itu dibagi, EW dan MW mendapatkan bagian Rp 35 juta, sedangkan AL dan FH mendapatkan Rp 5 juta. Komplotan pelaku ini merupakan jaringan penipuan dan penggelapan mobil antar provinsi. “Untuk EW dan MW kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan AL dan FH kami kenakan pasal 480 KUHP, karena menjadi penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Bongkar Paksa Tugu Silat yang Masih Berdiri

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya