Wabah PMK di Jatim Meluas, BTT Belum Tuntas

Sabar Ri...Birokrasi Ri... 

Surabaya, IDN Times - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sejumlah hewan ternak terutama sapi di Jawa Timur (Jatim) belum melandai. Sementara pemerintah provinsi (pemprov) masih lambat mencairkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membantu para peternak.

1. Sapi yang terinfeksi 148 ribu ekor, terbanyak di Malang, Surabaya nol kasus

Wabah PMK di Jatim Meluas, BTT Belum TuntasKondisi mulut sapi di Boyolali yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku. (Dok URC Disnak Kesian Jateng)

Data yang diterima IDN Times dari Dinas Peternakan (Disnak) Jatim bahwa per 11 Juli 2022 sudah ada total 148.028 sapi yang terinfeksi PMK. Dari jumlah itu, sebanyak 866 sapi dilaporkan mati, 1.036 sapi dipotong paksa dan 37.360 sapi dinyatakan sembuh. Artinya masih ada 108.766 sapi yang sakit.

Nah, sapi yang sakit terbanyak ada di Malang dengan jumlah 12.038 sapi. Terbanyak kedua Probolinggo 11.759 sapi. Ketiga ialah Jember 10.880 sapi, keempat Lumajang 8.018 sapi dan kelima Ponorogo yakni 7.383 sapi. Kemudian untuk sapi yang sakit paling sedikit ada di Surabaya yang diklaim nol kasus. Total kasus yang ditemukan 34 sapi tapi dalam data disebut semuanya telah sembuh.

Baca Juga: Riuh Sambat Peternak Sapi Terpukul PMK

2. BTT belum dicairkan, masih penjajakan dengan Kejati

Wabah PMK di Jatim Meluas, BTT Belum TuntasIlustrasi anggaran (ladypinem.com)

Meski masih banyak sapi yang sakit, pemprov masih belum merumuskan pencairan BTT untuk peternak. Padahal dasar hukumnya dalam Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 sudah terbit sejak 9 Juni lalu. Plt Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak baru menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk ikut mengawal BTT ke depannya apabila jadi dicairkan.

Menurut Emil, dengan menggandeng jajaran Kejati akan memberikan kenyamanan sekaligus kepastian terhadap penggunaann dana BTT mulai dari proses hingga pencarian sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

"Kejati Jatim menyambut baik dan proaktif mendukung memberikan pendampingan kepada Pemprov Jatim dan 38 kabupaten kota yang akan menggunakan BTT," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Wabah PMK Diduga dari Luar Negeri, Bisakah RI Stop Impor Sapi? 

3. Kejati akan dampingi pemkab dan pemkot untuk penggunaan BTT karena sudah ada payung hukumnya

Wabah PMK di Jatim Meluas, BTT Belum TuntasFoto- Antara

Emil menyebut, jika pemerintah kabupaten/kota ingin memohon pemberian pendampingan bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi yang ada di website milik Kejati Jatim. "Kami memberi apresiasi berbagai inovasi yang telah di hadirkan oleh Kejati yang mempercepat pemberian layanan kepada masyarakat Jawa Timur," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengungkapkan, banyak dari para bupati/wali kota di Jatim yang merasa kesulitan dalam memproses penggunaan dana BTT utamanya penanganan PMK.

"Allhamdulillah sudah ada payung hukumnya berdasarkan Irmendagri sehingga kami di Kejaksaan bisa lebih mudah dalam memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota yang akan melaksanakan kegiatan penanganan PMK," urainya.

"Kehadiran Pak Emil sangatlah Gerak Cepat (gercep) dengan berkonsultasi kepada kami dan bersama sama mengawal lewat pendampingan penggunaan BTT bagi penanganan PMK di Jawa Timur," pungkasnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya