UMK 9 Daerah Hanya Naik Rp150 - Rp200 Ribu, Buruh Siapkan Gugatan

Ada 7 daerah yang kenaikannya di bawah inflasi

Surabaya, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur (Jatim) tahun 2023 menuai protes. Pasalnya ada sembilan daerah di Ring 1 dan 2 yang kenaikannya justru di bawah rekomendasi dari wali kota dan bupatinya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan kalau daerah Ring 1 yakni, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto naik sebesar Rp150.000. Jika dipersentase, UMK 2023 naik sekitar 3,4 persen.

"Kenaikan di Ring 1 sebesar 150 ribu-an," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Kemudian untuk empat daerah yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan dan Kota Batu, hanya naik sekitar Rp200 ribu atau 6,5 persen dari UMK tahun lalu. Tapi, kata Himawan, juga ada daerah yang naik hingga 10 persen.

"Kota-kota lainnya mencapai Rp200.000 kenaikannya, beberapa juga hingga 10 persen. Kenaikan itu juga untuk mengejar disparitas UMK di Jawa Timur agar tidak terlalu jauh," jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jazuli menyebut kalau kenaikan di sembilan daerah itu lebih rendah dari penetapan atau usulan dari bupati/wali kota. Misalnya Surabaya, diusulkan naik 7,23 persen atau Rp316.303,39 penetapan Gubernur naik 3,43 persen atau Rp150.000.

Selanjutnya, Gresik rekomendasi Bupati naik 7,18 persen, Sidoarjo rekomendasi Bupati naik 7,22 persen atau Rp315.455,30, Pasuruan rekomendasi Bupati naik 7,67 persen atau Rp334.718,41 dan rekomendasi Bupati naik 7,29 persen atau Rp317.655,60. Tapi semuanya ditetapkan kenaikannya Rp150.000.

Lebih lanjut, Malang rekomendasi naik 7,33 persen atau Rp224.904,58, ditetapkannya 6,52 persen atau Rp200.000, Kota Malang rekomendasi naik 7,22 persen atau Rp216.207,14, ditetapkannya 6,68 persen atau Rp200.000. Kota Pasuruan, rekomendasi naik 7,49 persen atau Rp212.600,66, ditetapkannya 7,05 persen atau Rp200.000 dan Kota Batu rekomendasi naik 7,24 persen atau Rp205.042,91 ditetapkannya  7,07 persen atau Rp200.000

"Dari sembilan kabupaten/kota tersebut terdapat tujuh kenaikan UMK-nya di bawah inflasi (6,80 persen), yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang," ungkap Jazuli.

Ditetapkannya kenaikan UMK tahun 2023 di bawah nilai inflasi akan membuat kehidupan buruh akan semakin sulit. Kebijakan pengupahan Gubernur Khofifah ini memperpanjang catatan kelam rezim upah murah. Gubernur hanya berpihak kepada kaum pemodal untuk menggaet investor dengan mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah.

"Kami menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah, mendesak untuk segera merevisi keputusan UMK 2023 dan menetapkan ulang sebesar 10-13 persen," tegasnya.

Jazuli juga mengajak kaum buruh agar segera merapatkan barisan untuk mempersiapkan perlawanan. Para buruh, khususnya di Ring 1 diminta mengorganisir aksi demonstrasi besar-besaran hingga mogok kerja masal.

"Selain itu kami juga akan mempersiapkan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya," pungkas dia.

Baca Juga: Gak Jadi 10 Persen, Eri Usul UMK Surabaya 2023 Naik Sesuai UMP Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya