Tinjau Kampung Tangguh, Panglima TNI akan Ikut 'Sulap' RT Zona Merah

Maksimalkan peran Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas

Surabaya, IDN Times - Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto bertekad mengintervensi kampung-kampung yang masih berstatus zona merah atau tingkat risiko tinggi kasus COVID-19. Dia pun meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di dua kelurahan, Perak Barat dan Kedung Baruk, Surabaya, Kamis (11/2/2021).

1. Ada 210 RT di Jatim zona merah

Tinjau Kampung Tangguh, Panglima TNI akan Ikut 'Sulap' RT Zona MerahPanglima TNI bersama Gubernur Jatim saat meninjau PPKM di Kelurahan Kedung Baruk, Surabaya, Kamis (11/2/2021). IDN Times/Dok.Istimewa

Berdasarkan laporan yang diterima Hadi dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa, saat ini masih ada 210 RT berstatus zona merah di Jawa Timur (Jatim). Maka, pihaknya akan mengoptimalkan Kampung Tangguh yang telah berdiri di Jatim.

"Dengan sistem Kampung Tangguh yang berbasis RT/RW ini bisa masuk menjadi wilayah hijau," ujarnya.

2. Kedung Baruk sudah zona hijau

Tinjau Kampung Tangguh, Panglima TNI akan Ikut 'Sulap' RT Zona MerahPanglima TNI bersama Gubernur Jatim saat meninjau PPKM di Kelurahan Kedung Baruk, Surabaya, Kamis (11/2/2021). IDN Times/Dok.Istimewa

Sementara untuk Kelurahan Kedung Baruk, Hadi mengatakan bahwa kampung tersebut berstatus zona hijau. Nah, para petugas seperti Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas di sana akan ditugaskan mengawasi protokol kesehatan (prokes).

"Setelah saya melihat tadi, tamu yang masuk pun akan ditegur apabila tidak mengenakan masker. Mudah-mudahan pada posisi hijau ini bisa dipertahankan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tepat," kata dia.

Baca Juga: Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo Jadi Amunisi untuk PPKM Mikro

3. Rincian zona merah, oranye, kuning, dan hijau di RT

Tinjau Kampung Tangguh, Panglima TNI akan Ikut 'Sulap' RT Zona MerahPanglima TNI bersama Gubernur Jatim saat meninjau PPKM di Kelurahan Kedung Baruk, Surabaya, Kamis (11/2/2021). IDN Times/Dok.Istimewa

Sebelumnya, Khofifah menginstruksikan bupati/wali kota supaya menerapkan PPKM Mikro sesuai Inmendagri No 3 Tahun 2021. Secara teknis, pembatasan ini akan dilakukan dari lini paling bawah yakni tingkat RT/RW. Untuk poskonya ada di desa/kelurahan.

"Pemetaan dari polda, RT ada 210 masuk kategori zona merah. Kemudian zona oranye 1.245, zona kuning 10.023 dan zona hijau ada 81.730. Ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Mikro Mulai Berlaku, Polda Jatim Targetkan 7 Ribu Kampung Tangguh

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya