Tamu Hotel Wajib Rapid Test, PHRI Jatim: 25 Persen Batalkan Pemesanan

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mewajibkan tamu hotel maupun wisatawan yang akan menikmati libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) agar melakukan rapid test. Kebijakan ini rupanya berdampak pada pembatalan sejumlah tamu hotel di berbagai wilayah di Jatim.
1. Sosialisasikan ke anggota PHRI ada kebijakan wajib rapid test bagi tamu
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI.
"Jadi acara acara pesta kembang api atau sejenisnya kami batalkan. Harusnya memang imbauan itu jauh-jauh hari, awal Desember seharusnya," ujarnya saat ditelepon IDN Times, Selasa (22/12/2020).
2. Berdampak turunnya okupansi dan pembatalan menginap
Kebijakan itu, kata Dwi, membuat hotel-hotel yang sudah menyiapkan paket tahun baru terpaksa harus membatalkannya. Bahkan, okupansi tamu hotel mulai menurun akibat wajib rapid test dengan keterangan nonreaktif ini.
"Ini sekarang sekitar 25 persen ada pembatalan, itu risiko bisnis memang untuk bisa mengurangi kondisi COVID-19," kata dia.
Baca Juga: Hotel di Malang Boleh Sediakan Fasilitas Rapid Antigen
3. Tegaskan patuh kebijakan pemerintah untuk tanggulangi COVID-19
Meski begitu, Dwi memastikan hotel-hotel di bawah naungan PHRI akan patuh dengan aturan pemerintah. Pihaknya menyadari bahwa sekarang ini kondisi penularan COVID-19 di Jatim kembali tinggi. Maka, antisipasi dini seperti rapid test dan protokol kesehatan ketat perlu diterapkan.
"Prinsipnya kami selalu melaksanakan apa yang dilakukan atau kebijakan pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: Khofifah Larang Pesta Tahun Baru, Kapasitas Hotel akan Dibatasi