Tak Kapok, Ini Deretan Kepala Daerah di Jatim yang Tersandung KPK

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (7/1) di Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Meski belum berstatus tersangka, penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Timur yang tersandung kasus korupsi. Berikut adalah daftarnya.
1. Wali Kota Madiun, Bambang Irianto
KPK menangkap mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto pada tahun 2017. Dia terjerat kasus gratifikasi proyek Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Total uang yang ia terima Rp59 miliar. Saat ini sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah menjalani persidangan di PN Tipikor Surabaya, 2017 lalu.
2. Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'i
Masih di tahun 2017, KPK kembali menciduk kepala daerah non aktif. Kali ini giliran Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i. Dia terbukti melakukan gratifikasi pada kasus pengamanan penyelewengan dana Desa Dassok kepada Kepala Kejari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, sebesar Rp250 juta. Dia divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta.
3. Bupati Nganjuk, Taufiqurahman
Pada tahun 2017, KPK juga menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurahman. Dia menerima suap Rp298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dia pun sudah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Taufiqurahman juga diwajibkan membayar denda Rp350 juta.
4. Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko
Gerilya KPK kian gencar pada tahun 2017. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang menjadi targetnya. Tepatnya bulan September 2017 dia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 milyar dari pengusaha Filiphus Djap. Akibatnya Eddy harus menerima vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
5. Bupati Jombang, Nyono Suharli
Memasuki tahun 2018, KPK masih saja menyisir kepala daerah di Jatim. Bupati Jombang Nyono Suharli pun terjerat OTT KPK. Dia menerima suap jabatan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp275 juta. Atas dasar itu, dia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara.
6. Mantan Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus
Kasus suap juga tidak menyandung Nyono. Di tahun ini, Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus melakukan suap pembahasan perubahan APBD Kota Mojokerto tahun 2017. Akibatnya, dia dijatuhi 3 tahun 5 bulan pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider penjara dua bulan.
7. Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa
Ternyata kasus suap juga menyandung Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Oleh KPK, dia diduga menerima suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Hingga saat ini ia masih menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.
8. Mantan Wali Kota Malang, M. Anton
Panen KPK di tahun 2018 terus bertambah, Wali Kota Malang M. Anton pun diciduknya. Dia dianggap bersalah dalam kasus suap senilai Rp 600 juta untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Dia divonis dua tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
9. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Bergeser sedikit ke Selatan dari Kota Malang, giliran Bupati Tulungagung yang ditangkap KPK. Dia terganjal kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Tulungagung. Proses hukumnya sekarang masih berjalan. Meski tersandung kasus, dia tetap menang di Pilbup Tulungagung.
Bahkan, Syahri sempat dilantik oleh Kemendagri Jakarta. Namun, beberapa menit kemudian jabatan itu dilepas dan diberikan pada ke Wakilnya yang jadi Plt. Bupati saat ini, Maryoto.
10. Wali Kota Blitar Samanhudi
Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap KPK setelah terbukti menerima suap. Dia menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp1,5 miliar. Uang itu terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Soekarwo
11. Wali Kota Pasuruan Setiyono
Terbaru, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Saat ini proses hukumnya masih berjalan.
12. Bupati Malang, Rendra Kresna
Untuk urusan korupsi, Malang nampaknya hattrick. Usai menetapkan Wali Kota Malang dan Batu sebagi tersangka, KPK kembali mengungkap kasus di Kota Apel. Kali ini giliran Bupati Malang Rendra Kresna yang tersandung masalah. Rumah dan kantor dinasnya digeledah KPK.
Meski belum resmi diumumkan sebagai tersangka, Rendra mengaku telah disangkakan dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011. Rendra bahkan sudah mengundurkan diri sebagai Ketua DPW Parta NasDem Jatim.
13. Bupati Bangkalan, Fuad Amin
Selain Pamekasan, Madura juga menyumbang nama nama mantan Bupati Bangkalan, almarhum Fuad Amin. Oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Fuad diganjar pidana penjara delapan tahun. Ia terbukti menerima suap Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp197,2 miliar.
Sempat banding, hukuman untuk Fuad justru diperberat di tingkat kasasi. Mahkamah Agung memutus hukuman pidana bagi Fuad selama 13 tahun pada 2017 lalu. Namun, takdir berkata lain, pada 2019, ia tutup usia.
14. Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah
Terbaru tentu saja adalah Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Ia ditangkap oleh KPK pada Selasa (7/1). Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi tentang kasus apa yang menimpa bupati dua periode ini.
Tak hanya Saiful, dalam penangkapan ini juga tampak Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dua perempuan lain.
Baca Juga: Diperiksa KPK Usai OTT, Bupati Sidoarjo: Aku Juga Gak Tahu