Sidang Praperadilan Anak Kiai Jombang Cabul Diwarnai Aksi

Kuasa hukum korban minta segera kasus diadili

Surabaya, IDN Times - Sidang praperadilan dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan anak kiai berinisial MSAT (39) terhadap beberapa santri di Jombang diwarnai aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN). Empat perempuan dari Women Crisis Center (WCC) Jombang menyuarakan keadilan dalam kasus ini.

1. Empat perempuan bentangkan banner bertuliskan desakan usut tuntas kasus

Sidang Praperadilan Anak Kiai Jombang Cabul Diwarnai AksiAksi damai dilakukan WWC Jombang di depan PN Surabaya, Kamis (16/12/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Empat orang yang menggelar aksi damai itu membentangkan sebuah banner bertuliskan, "Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren". Terdapat tiga poin di dalamnya. Pertama, "Jangan berikan toleransi berlama-lama kepada pelaku kejahatan seksual".

Tulisan lain adalah, "Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera limpahkan perkara kasus kekerasan seksual tersangka ke pengadilan". Ketiga, "Kejaksaan Tinggi Jatim jangan lindungi pelaku kejahatan kekerasan seksual".

2. Kuasa hukum korban minta segera kasus diadili

Sidang Praperadilan Anak Kiai Jombang Cabul Diwarnai AksiSidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu ponpes Jombang. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Senada dengan desakan WWC Jombang, kuasa hukum korban, Mohammad Soleh juga berharap jaksa dari Kejati Jatim segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Sehingga, tersangka MSAT segera diadili.

"Di dalam pengadilan juga akan terbukti apa yang semua disampaikan korban dan saksi benar atau tidak," katanya.

Baca Juga: Kasus Anak Kiai Cabul: Keluarga Segera Serahkan MSA ke Polda Jatim

3. Bukti-bukti dinilai sudah cukup

Sidang Praperadilan Anak Kiai Jombang Cabul Diwarnai AksiAksi damai dilakukan WWC Jombang di depan PN Surabaya, Kamis (16/12/2021). Ardiansyah Fajar

Menurut Soleh, bukti-bukti yang terlampir di berkas perkara sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, sudah ada dua alat bukti berupa keterangan 11 saksi maupun ahli dan visum pelapor atau korban. "Saya rasa jaksa tidak peru mengembalikan berkas dan menyelesaikan, memasukkan ke persidangan," tegas dia.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Sebut Pelapor MSA Sudah Dewasa

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya