Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Praperadilan Anak Kiai Jombang Cabul Diwarnai Aksi

Kota Surabaya
Sidang Praperadilan Anak Kiai Jombang Cabul Diwarnai Aksi
Aksi damai dilakukan WWC Jombang di depan PN Surabaya, Kamis (16/12/2021). Ardiansyah Fajar
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sidang praperadilan dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan anak kiai berinisial MSAT (39) terhadap beberapa santri di Jombang diwarnai aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN). Empat perempuan dari Women Crisis Center (WCC) Jombang menyuarakan keadilan dalam kasus ini.

  1. 1. Empat perempuan bentangkan banner bertuliskan desakan usut tuntas kasus

    Aksi damai dilakukan WWC Jombang di depan PN Surabaya, Kamis (16/12/2021).  IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Aksi damai dilakukan WWC Jombang di depan PN Surabaya, Kamis (16/12/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Empat orang yang menggelar aksi damai itu membentangkan sebuah banner bertuliskan, "Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren". Terdapat tiga poin di dalamnya. Pertama, "Jangan berikan toleransi berlama-lama kepada pelaku kejahatan seksual".

    Tulisan lain adalah, "Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera limpahkan perkara kasus kekerasan seksual tersangka ke pengadilan". Ketiga, "Kejaksaan Tinggi Jatim jangan lindungi pelaku kejahatan kekerasan seksual".

  2. 2. Kuasa hukum korban minta segera kasus diadili

    Sidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu ponpes Jombang. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
    Sidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu ponpes Jombang. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

    Senada dengan desakan WWC Jombang, kuasa hukum korban, Mohammad Soleh juga berharap jaksa dari Kejati Jatim segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Sehingga, tersangka MSAT segera diadili.

    "Di dalam pengadilan juga akan terbukti apa yang semua disampaikan korban dan saksi benar atau tidak," katanya.

  3. 3. Bukti-bukti dinilai sudah cukup

    Aksi damai dilakukan WWC Jombang di depan PN Surabaya, Kamis (16/12/2021). Ardiansyah Fajar
    Aksi damai dilakukan WWC Jombang di depan PN Surabaya, Kamis (16/12/2021). Ardiansyah Fajar

    Menurut Soleh, bukti-bukti yang terlampir di berkas perkara sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, sudah ada dua alat bukti berupa keterangan 11 saksi maupun ahli dan visum pelapor atau korban. "Saya rasa jaksa tidak peru mengembalikan berkas dan menyelesaikan, memasukkan ke persidangan," tegas dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More