Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Digelar di Malang

Surat dakwaan masih proses

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa sidang kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial Julianto Eka Putra akan segera digelar. Persidangan terhadap pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Malang.

1. Kasus SPI disidangkan sesuai TKP

Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Digelar di Malangselamatpagiindonesia.org

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, sidang kasus dengan tersangka berinisial Julianto disesuaikan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka Julianto, lanjut dia, juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sejak 31 Januari 2022.

"(Sidangnya) sesuai TKP," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut, terkait pelaksanaan sidang Fathur belum bisa memastikannya. Dia hanya mendapat informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, kalau saat ini masih pembuatan surat dakwaan. Sehingga, tersangka belum diserahkaj ke pengadilan.

"Belum dilimpah ke PN, lagi pembuatan surat dakwaan," ucap dia.

2. Tersangka terancam UU Perlindungan Anak

Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Digelar di Malangilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Fathur menambahkan, tersangka Julianto disangka melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo. Pasal 76E UU.RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.RI dan/atau Pasal 294 Ayat (2) Ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan Lagi

3. Kasus berlarut-larut hingga akhirnya praperadilan Julianto ditolak pengadilan

Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Digelar di MalangSidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Kasus kekerasan seksual ini memang menjadi sorotan karena lamanya proses pemberkasan. Beberapa kali berkas yang diserahkan polisi ke kejaksaan dikembalikan karena alasan kelengkapan. Berlarut-larutnya kasus ini pun dimanfaatkan oleh pihak tersangka. Mereka sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Julianto. Namun, praperadilan itu akhirnya ditolak. 

Hakim tunggal sidang praperadilan, Martin Ginting menjelaskan, pihaknya sudah mempertimbangkan permohonan tersangka serta saksi-saksi yang diajukan baik dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim. Ia pun memutuskan bahwa permohonan dari pihak Julianto ditolak sepenuhnya.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," ujar Martin di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (24/1/2022).

 

Artikel ini mengalami perubahan judul dari 'Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Digelar di Batu' menjadi 'Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Digelar di Malang'

Baca Juga: Semua Berkas Perkara Beres, Kasus SPI Segera Disidangkan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya