Selundupkan Sabu, 2 Napi dan 1 Kurir Kena OTT Lapas Banyuwangi

Banyuwangi, IDN Times - Penyelundupan narkotika ke dalam lapas masih saja terjadi. Tapi, kali ini upaya penyelundupan digagalkan oleh petugas Lapas Kelas II A Banyuwangi. Saat ini, dua orang, S dan DP yang terlibat dalam penyelundupan tengah diperiksa.
1. Bermula dari penggeledahan
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji mengatakan, terbongkarnya upaya penyelundupan ini berawal saat petugas melakukan kegiatan penggeledahan rutin. “Saat petugas menggeledah sarana asimilasi sekitar pukul 14.00 WIB (Senin), ditemukan ponsel yang disimpan di dalam loker,” ujarnya, Selasa (6/9/2022).
Ternyata ponsel tersebut milik S. Diketahui, S adalah seorang warga binaan alias napi berusia 26 tahun dengan perkara perlindungan anak yang dalam keseharian memang mengikuti program asimilasi di area tersebut.
Baca Juga: Ada-ada Saja! Kue Tart Berisi Ponsel Ditemukan di Lapas Banyuwangi
2. Rencanakan OTT narkoba
Nah, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, dalam ponsel tersebut ditemukan sebuah percakapan. Isinya bahwa akan ada kiriman narkoba yang akan diselundupkan ke dalam Lapas.
"Petugas lantas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk bersama-sama mengungkap upaya penyelundupan yang akan dilakukan," kata Zaeroji.
3. Tangkap kurir dan napi yang terlibat
Petugas merencanakan operasi tangkap tangan. Sekitar 30 menit kemudian, seorang pria berinisial RP mendatangi S di sarana asimilasi dengan mengendarai sepeda motor. Dibantu polisi Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, langsung menangkap pelaku.
"Dari hasil penangkapan, ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok dengan berat 0,7 gram," kata dia.
4. Napi terlibat diberi sanksi, kurir ditahan di Polresta Banyuwangi
RP tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada napi lain dengan inisial DP. “DP saat ini yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika,” kata Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Petugas menggeledah kamar DP dan mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pria 30 tahun untuk memesan barang haram tersebut. Saat ini, baik S maupun DP mendapatkan sanksi khusus.
Keduanya ditempatkan di straft sel. Sedangkan RP diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami siap bersinergi dengan polri. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lapas," pungkas Wahyu.
Baca Juga: Pengunjung Lapas Madiun Ini Ganti Koya Soto Ayam dengan Narkoba