Selundupkan Burung Langka, Pria Ini Menyelipkannya di Rongsokan

Ia ditangkap saat memindahkan burung dari truk ke mobil

Surabaya, IDN Times - Warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo, Muchammad Kurniawan (23) ditangkap Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim). Dia hendak menyelundupkan burung dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya melalui KM Dharma Fery VII. Burung yang ia selundupkan adalah cucak ijo sebanyak 108 ekor dan murai 24 ekor. Harga cucak ijo di pasaran sendiri berkisar Rp650 ribu-3 juta. Sementara murai dibanderol di kisaran Rp250 ribu-Rp3 juta.

"Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim," ujar Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Kamis (26/8/2021).

1. Burung diselipkan di antara rongsokan besi

Selundupkan Burung Langka, Pria Ini Menyelipkannya di RongsokanDitpolairud Polda Jatim tangkap seorang penyelundup burung langka. Dok. Humas Polda Jatim.

Peristiwa ini bermula dari Ditpolairud Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat jika di antara muatan KM Dharma Fery VII, ada dua unit truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB. Keduanya mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.

Ketika kapal bersandar di pelabuhan Jambrud pukul 01.00 WIB, anggota intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal. Kemudian dilakukan pembuntutan. "Kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul mobil berwarna abu-abu," kata Arnapi.

2. Burung dipindahkan dari truk ke mobil, kemudian pelaku ditangkap

Selundupkan Burung Langka, Pria Ini Menyelipkannya di RongsokanDitpolairud Polda Jatim tangkap seorang penyelundup burung langka. Dok. Humas Polda Jatim.

Nah, di situlah kedua truk membongkar muatan. Ternyata benar ada pemindahan muatan burung langka dikemas dalam beberapa dus di antara rongsokan besi ke mobil Toyota Calya. Pemindahan ini terpantau oleh anggota yang sedang melakukan pengintaian.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Arnapi.

Baca Juga: Langka, Warga Mojokerto Temukan Python Albino di Sekitar Makam Dusun

3. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti disita

Selundupkan Burung Langka, Pria Ini Menyelipkannya di RongsokanIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diperiksa, pelaku bernama Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti pun disita oleh Ditpolairud Polda Jatim. Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar tindak pidana pengangkutan Satwa yang dilindungi. Sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, 6 Satwa di Secret Zoo Melahirkan 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya