Sadis Saat Beraksi, Perampok Ini Menangis di Depan Polisi

Mengaku hanya bertugas mengancam

Surabaya, IDN Times - Anggota komplotan perampok sadis Pasuruan berinisial MN hanya bisa tertegun saat digelandang penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/7/2020). Saking takutnya ketika disorot banyak awak media, pria berusia 29 tahun itu menangis.

1. Memiliki peran mengancam korbannya

Sadis Saat Beraksi, Perampok Ini Menangis di Depan PolisiKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok.IDN Times/Istimewa

Momen MN menangis terjadi saat dia memberikan kesaksiannya di depan awak media. Perampok yang biasa membawa senjata tajam berupa celurit ini mengakui kalau dirinya berperan menodong korbannya dengam sajam yang dibawa.

"Saya bagian ngancam, sama bareng-bareng. Bawa celurit buat ngancam," katanya sembari sesenggukan.

2. Beraksi dengan 6 rekannya, dapat jatah Rp10 juta

Sadis Saat Beraksi, Perampok Ini Menangis di Depan PolisiKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok.IDN Times/Istimewa

Selama beraksi, MN tidak pernah sendirian. Dia selalu bersama kompolotannya yang terdiri dari enam orang. Satu orang sudah dibekuk terlebih dahulu. Kemudian MN yang ditangkap polisi. Sedangkan empat orang lainnya masih buron.

"Saya dapat uang untuk makan saya dapat Rp10 juta. Barang dijual anak-anak, saya terima beres. Baru ini ketahuan," ungkapnya.

Baca Juga: Rampok Rumah Kosong, Dua Bandit di Tulungagung Didor

3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Sadis Saat Beraksi, Perampok Ini Menangis di Depan PolisiKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok.IDN Times/Istimewa

Saat melancarkan aksinya, MN memaksa korbannya menunjukkan letak penyimpanan barang berharganya. Kemudian pelaku langsung mengambil seluruh perhiasan, uang tunai, hingga kendaraan milik korban.

"Mereka mencuri barang berupa 2 gelang emas masing-masing 40 gram dan 20 gram, 20 gram kalung, dan cincin 3 gram, uang Rp50 juta, HP korban, motor kawasaki Ninja, dan truk, semua ini milik korban," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Aksinya dilakukan di berbagai tempat masih dalam proses pendalaman penyidik, pengakuan dia tidak bekerja sendiri, satu komplotan ada enam orang dan masih dalam proses pengembangan. Yang jelas satu tersangka lainnya sudah putusan, dengan pasal yang sama, ini tersangka kedua. Beraksi di Kabupaten Pasuruan," dia menambahkan. Atas perbuatannya, MN dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Gunakan Email Palsu, Perusahaan Ini Raup Untung Rp8,6 Miliar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya