Razia Balap Liar di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Polisi Panen 59 Motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes meringkus para pebalap liar di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (7/10) dini hari. Pasalnya, balap liar yang dilakukan mereka dianggap meresahkan para pengguna jalan yang melintas. Balapan liar bisa menjadi penyebab kecelakaan.
Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, Polrestabes Surabaya Ungkap 275 Kasus Kejahatan
1. Polisi sita 59 kendaraan saat razia
Mengetahui informasi adanya balap liar di sekitar kawasan Margorejo dan Jalan Ahmad Yani, polisi langsung melakukan razia, pada Minggu (7/10) dini hari. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 59 kendaraan bermotor roda dua. "Ada 59 roda dua dan 7 STNK. Jadi ada 66 barang bukti yang disita," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia saat dihubungi IDN Times, Minggu (7/10).
2. Tak hanya balap liar, polisi amankan knalpot brong hingga pengendara tanpa helm
Pandia menjelaskan jika kendaraan yang disita surat-surat kelengkapannya bermasalah. Tak hanya itu, pengendaranya juga ditemukan tak memakai pelindung kepala alias helm. "Rinciannya, balap liar 3 orang, tanpa surat-surat 15 buah, kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat sebanyak 29, knalpot brong sebanyak 10 motor, dan tanpa helm 9 orang," jelasnya.
3. Ambil kendaraan yang disita wajib ikuti sidang dan membawa knalpot standar
Selain itu, pria dengan dua melati emas di pundaknya ini menyampaikan jika ingin mengambil kendaraan harus mengikuti sidang. Dia juga mewajibkan bagi knalpot brong harus menggantinya dengan pabrikan. "Harus membawa knalpot standar atau pabrikan. Kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya akan terus berupata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Asian Games, Polrestabes Surabaya Ungkap Ratusan Tindak Pidana