Polisi Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi ke Ahmad Dhani

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi kepada pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani. Penetapan status tersangka politisi Partai Gerindra ini dikarenakan memang sudah ada dua alat bukti. Bahkan, kepolisian juga melibatkan para ahli untuk mengidentifikasi video yang dilaporkan mengandung pencemaran nama baik.
1. Ahmad Dhani memenuhi unsur dan pasal setelah dilaporkan satu orang Polda Jatim
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi mengatakan penetapan status Ahmad Dhani sudah memenuhi unsur dan pasal yang berlaku. "Ahmad Dhani dilaporkan oleh satu orang di Polda, lalu polisi menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
2. Dhani terjerat UU ITE
Arisandi menyebut telah menghadirkan berbagai saksi ahli, baik ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli ITE. Hasilnya, Ahmad Dhani memang memenuhi unsur menjadi tersangka. "Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," jelasnya.
Baca Juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Jatim Segera Panggil Dhani
3. Jika ingin berdalih, Dhani disarankan mengajukannya di persidangan
Arisandi menambahkan, Ahmad Dhani tidak dilarang jika ingin berdalih. Dia menyarankan, sebaiknya disampaikan saat persidangan nanti. "Kalau seperti itu, boleh tersangka berdalih apapun boleh saja. Nanti bisa disampaikan pada saat persidangan, kalau kita penyidik hanya sebagai penyaji," pungkasnya.
Baca Juga: Tersangka, Begini Nasib Pencalonan Dhani sebagai Anggota Legislatif