Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Jatim Segera Panggil Dhani

Surabaya, IDN Times - Setelah diperiksa beberapa waktu lalu, musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik dalam sebuah rekaman video. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meminta pendapat para ahli dan beberapa saksi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera tak menjelaskan video mana yang dimaksud. Namun, beberapa waktu lalu, Banser melaporkannya karena menuduh Dhani menyebut organisasi tersebut dengan kata idiot.
1. Polda melakukan pemanggilan tersangka ke Ahmad Dhani

Polda Jatim, kata Frans, langsung melayangkan panggilan kepada Ahmad Dhani. Pasalnya, Dhani sapaan akrabnya dia mangkir pada pemanggilan kali ini. "Hari ini pemanggilan sebagai tersangka, tidak datang dengan alasan tidak jelas. ujarnya, Kamis (18/10).
2. Dhani minta ditunda

Ditanya apakah nantinya ada pencekalan, Barung menjawab belum ada. Sebaliknya, dia justru mengapresiasi Dhani. "Yang bersangkutan secara pro aktif minta ditunda (pemanggilannya)," katanya.
3. Penetapan Ahmad Dhani melibatkan ahli bahasa dan pidana

Pria dengan tiga melati emas ini menjelaskan penetapan ini sudah atas dasar kewenangan undang-undang. Dia menyampaikan kalau laporan kasus Dhani telah dikaji mendalam. "Dengan penetapan dari ahli bahasa dan pidana. Merangkum dan menyimpulkan sebagai tersangka," pungkasnya.