Penetapan UMK 2022, 50 Ribu Buruh Jatim Kepung Grahadi

Buruh tuding Khofifah tak aspiratif

Surabaya, IDN Times - Buruh Jawa Timur (Jatim) yang tergabung dalam massa Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) kembali melakukan aksi demonstrasi, Selasa (30/11/2021). Kali ini melibatkan 50 ribu buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi.

1. Buruh kumpul di Cito, kemudian ke titik aksi di depan Kantor Gubernur Jatim

Penetapan UMK 2022, 50 Ribu Buruh Jatim Kepung GrahadiMassa demo buruh saat berdatangan di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Jubir Gasper Jatim, Jazuli mengatakan, rencananya demo akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim. Massa aksi dari berbagai daerah akan kumpul terlebih dahulu di Cito Mall pukul 12.00 WIB. Kemudian bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi, Jalam Gubernur Suryo, Surabaya.

"Diperkirakan massa buruh sampai di Jalan Gubernur Suryo, pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Demo Buruh di Surabaya Diwarnai Aksi Sweeping Pabrik

2. Buruh kecewa dengan Khofifah yang tak aspiratif

Penetapan UMK 2022, 50 Ribu Buruh Jatim Kepung GrahadiIlustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Jazuli mengungkap kalau buruh kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah yang tidak aspiratif. Sebab, pada aksi hari Senin (29/11/2021), Khofifah tidak berkenan menemui puluhan ribu buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

"Padahal rencana demo sudah kami beritahukan jauh-jauh hari kepada pihak Kepolisian Polda Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tegasnya.

3. Buruh gaungkan penolakan upah murah

Penetapan UMK 2022, 50 Ribu Buruh Jatim Kepung GrahadiMassa demo buruh saat berdatangan di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Seperti aksi sebelumnya, sambung Jazuli, massa buruh akan menggaungkan penolakan upah murah tahun 2022. Mereka juga mendesak Khofifah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan jujur dan besar hati. MK telah memutuskan bahwa UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Maka hentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi. Jalankan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur mengacu kepada ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata dia.

Tak hanya itu, buruh juga meminta UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP Nomor 36/2021 dan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik itu UMK maupun UMSK tahun 2022.

Mendesak Khofifah merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tolak Upah Murah! 25 Ribu Buruh Bersiap Demo di Grahadi Hari Ini

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya