MSAT Berpotensi Dapat Hukuman Maksimal

Predator anak masih bisa dituntut hukuman mati

Surabaya, IDN Times - Tersangka pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) kawasan Ploso, Jombang, berinisial MSAT (42) hanya akan didakwa dengan tiga pasal alternatif. Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya dia akan diberi hukuman maksimum, berupa penjara seumur hidup atau kebiri kimia.

1. Fakta persidangan menentukan pasal tambahan seperti kebiri kimia

MSAT Berpotensi Dapat Hukuman MaksimalIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Potensi hukuman tersebut dibeberkan oleh Praktisi Hukum dan Perlindungan Anak sekaligus Direktur Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Tisat Afriyandi. Dia menyebut kalau masih ada celah bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pasal tambahan di luar pasal alternatif ketika terungkap sejumlah fakta di dalam persidangan MSAT.

"Jaksa nanti bisa merumuskan di tuntutan terkait adanya hukuman tambahan. Di tuntutan bisa dimasukkan hukuman tambahan seperti kebiri kimia atau mungkin bisa dituntut maksimal ditambah sepertiga dari pasal yang didakwakan," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (12/7/2022).

Baca Juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Pemerintah Setengah Hati?

2. Jika tak ada pasal tambahan, pasal alternatif bisa dimaksimalkan dengan tambahan sepertiga dari hukuman

MSAT Berpotensi Dapat Hukuman MaksimalIlustrasi

Sepertiga dari pasal yang dimaksud Tisat ialah tiga pasal alternatif Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan ancaman penjara 12 tahun atau 289 KUHP tentang Pencabulan ancaman 9 tahun atau 294 KUHP tentang Pencabulan Anak ancaman 7 tahun. Ketiganya diikuti juncto Pasal 65 KUHP.

"Yang paling besar 285 KUHP ancamannya 12 tahun penjara. Jika dimaksimalkan dengan juncto-nya dipakai itu ditambah sepertiga, kalau itu terbukti perbuatan dilakukan lebih dari satu kali. Maka sepertiga dari 12 tahun itu empat tahun, ditambahkan jadi 16 tahun," kata dia.

3. Hukuman mati peluangnya kecil, tapi masih bisa menjerat predator seksual

MSAT Berpotensi Dapat Hukuman Maksimalwyomingpublicmedia.org

Sementara untuk hukuman mati, kata Tisat, peluangnya sangat kecil. Tapi hal itu masih bisa jika memang dalam persidangan terbukti ada pemerkosaan terhadap banyak santriwati. Seperti halnya kasus pemerkosa Herry Wirawan terharap belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dalam kasusnya Herry dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

"Yang jelas pembuktian selama persidangan, saksi, alat bukti akan menjadi bahan jaksa menentukan penuntutan," pungkasnya.

Baca Juga: MSAT Bakal Didakwa 3 Pasal Alternatif dalam Kasus Asusila

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya