Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Sebut Tersangka Arisan Bodong Seorang Selebgram

Salah seorang korban arisan bodong, Sinta saat di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Terungkap fakta bahwa tersangka kasus arisan dan investasi bodong, Anggrita Putri Khaleda (23) ternyata seorang selebgram Surabaya. Hal inilah yang membuatnya cepat dalam menggaet member. Total member yang ikut di arisannya mencapai 150 orang.

1. Korban hanya kenal tersangka lewat Instagram

Tersangka kasus arisan dan investasi bodong Anggrita Putri Khaleda (23) mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2019. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Fakta bahwa Anggrita seorang selebgram diungkap oleh salah seorang korban, Sinta. Bahkan Sinta tak berpikir panjang untuk ikut bergabung dalam arisan dan investasi yang dibuat Anggrita. Meski, keduanya tak mengenal satu sama lain. Hanya sebatas kenal via media sosial (medsos).

"Tahu lewat Instagramnya itu, jadi aku sebenernya gak kenal secara langsung," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

2. Setor Rp200 juta, awalnya lancar tapi akhirnya raib

ilustrasi memberikan uang bantuan (IDN TImes/Reza Iqbal)

Selama bergabung dengan arisan Anggrita, Sinta mengaku telah menyetor uang Rp200 juta. Awalnya, uang yang disetor itu kembali utuh disertai bunga yang berlipat. Tapi, lama-lama, uang tersebut tak ada kabar alias raib. "Aku kurang lebih Rp200 juta, pernah dapat keuntungan awalnya lancar," kata dia.

"Tapi yang kedua itu nyandet sampai sekarang, dan banyak korbannya," Sinta mengungkapkan.

3. Total kerugian 13 korban capai Rp1,1 miliar

Konferensi pers pengungkapan kasus arisan bodong di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sinta ialah satu dari 13 korban yang melapor ke Polda Jatim. Nah, dari 13 korban yang melaporkan kasus ini, mengaku merugi sampai Rp1,1 miliar. Polisi masih mendalami uang yang dibawa tersangka. Karena, tersangka hanya mengaku kalau uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

"Untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucican Uang) masih kami dalami," kata Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us