KLM Arim Jaya P21 Tenggelam, Pemilik Kapal Akan Disidang

Kapal yang karam di Sumenep itu tak laik jalan

Surabaya, IDN Times - Berkas kasus tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Arim Jaya dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Saat ini, kejaksaan menunggu tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim.

"Hari ini saya tandatangani P21 nya. Untuk persidangannya nanti, kami menunggu tahap II dari kepolisian," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Selasa (30/7).

Baca Juga: Sebut Ada Unsur Kelalaian, Polisi Segera Periksa Nahkoda KLM Arim Jaya

1. Pelaksanaan merujuk ke saksi

KLM Arim Jaya P21 Tenggelam, Pemilik Kapal Akan DisidangIDN Times/Sukma Shakti

 

Terkait pelaksanaan sidang, Asep akan melihat para saksi terlebih dahulu. Kalau saksinya banyak dari Sumenep, Madura, Asep memastikan persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

"Kasusnya ini kan di tengah laut, saya akan lihat nanti saksi lebih banyak di mana. Sekaligus sebagai bahan pertimbangkan, sehingga nanti akan saya limpahkan kemana persidangan kasus ini," kata Asep.

2. Antara Madura atau Surabaya

KLM Arim Jaya P21 Tenggelam, Pemilik Kapal Akan DisidangIlustrasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)

 

Asep juga menambahkan, penentuan sidang kasus ini merujuk pada Pasal 184 ayat 2 KUHAP. Sehingga itulah yang akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan pelimpahan sidangnya, apakah di gelar di Madura atau Surabaya.

"Kalau banyak di Madura, ya saya limpahkan ke Madura. Tapi kalau nanti saksinya banyak di Surabaya, maka akan kita limpahkan ke PN Surabaya," jelas Asep.

3. Pemilik jadi tersangka

KLM Arim Jaya P21 Tenggelam, Pemilik Kapal Akan DisidangIDN Times/Sukma Sakti

Sebelumnya, KLM Arim Jaya yang mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep menuju ke Kalianget tenggelam. Setelah sekitar 20 menit berlayar, terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi di bagian selatan Pulai Giliyang. Akibatnya, kapal terbalik dan tenggelam, sehingga menimbulkan korban, Senin (17/6). 

Kasus ini pun diselidiki oleh Ditpolair Polda Jatim. Selanjutnya, Polda Jatim mengirim  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada 26 Juni lalu. Dilanjutkan dengan penetapan tersangka atas nama Arim, selaku pemilik KLM Arim Jaya. Pada SPDP memuat sangkaan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.

Tersangka dinilai lalai karena tetap mengoperasikan kapal yang dinilai tak laik jalan. Selain itu, ia juga terjerat pidana lain karena beroperasi tanpa surat persetujuan Syahbandar. Ia pun terancam pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Baca Juga: Penumpang KLM Arim Jaya Diralat 60 Orang, Satu Masih dalam Pencarian

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya