Kasusnya Segera Disidang, Mak Susi: Kangen Anak-anak

Ia terancam hukuman 5 tahun

Surabaya, IDN Times - Kasus provokasi dan penyebaran berita hoaks polemik bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya dengan tersangka, Tri Susanti segera disidangkan. Saat ini berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Baca Juga: Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi

1. Siap jalani sidang

Kasusnya Segera Disidang, Mak Susi: Kangen Anak-anakTersangka kasus provakasi dan berita hoaks, Tri Susanti alias Mak Susi saat di Kejati Jatim, Kamis (31/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Tersangka yang akrab disapa Mak Susi ini mengaku kondisinya prima. Ia pun sudah siap menatap persidangan. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya ia diminta cek kesehatan di Kejati Jatim. Sesekali matanya menunjukan raut senyum meski sebagian wajahnya tertutup masker.

"(Kondisi saya) baik. Siap jalani sidang," ujarnya di Kejati Jatim, Kamis (31/10).

2. Ingin bebas karena kangen anak

Kasusnya Segera Disidang, Mak Susi: Kangen Anak-anakKuasa hukum Mak Susi, Sahid usai dampingi kliennya di Kejati Jatim, Kamis (31/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Mak Susi berharap proses hukumnya segera selesai dan bebas dari pidana penjara. Alasannya, sudah kangen anak-anaknya.

"Kangen banget sama anak-anak. Sudah saya sampaikan langsung pesannya (ke anak-anak)," katanya.

3. Ditahan 20 hari di Rutan Medaeng

Kasusnya Segera Disidang, Mak Susi: Kangen Anak-anakRutan Medaeng. IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sementara itu, kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan usai dilimpahkan ke Kejari Surabaya, kliennya segera ditahan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kemudian menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Sidang nunggu jadwal dari pengadilan nanti, ini penahanan 20 hari ke depan," kata Sahid.

Sementara pelanggaran hukum yang menjerat Mak Susi, Sahid mengatakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentant ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Sahid.

Baca Juga: Tangan Diborgol, Mak Susi Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya