Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Juga Divonis Bebas!

Dianggap tak punya wewenang soal gas air mata

Surabaya, IDN Times - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelis hakim. Vonis itu dijatuhkan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Hakim menilai, terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan. Diketahui dakwaan sendiri ada tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Wahtu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," dia menambahkan.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Terdakwa Wahyu dinilai tidak memerintahkan penembakan gas air mata. Terdakwa juga dianggap tak punya kewenangan untuk memerintah dan mencegah instruksi penembakan dari Brimob maupun Samapta.

Putusan majelis halim sangat jauh dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya