Kasasi Ronald Tannur Tak Kunjung Dilayangkan, Ini Alasan Jaksa

Kenapa ya?

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Dini Sera Afrianti tak kunjung melayangkan kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Jika dihitung, putusan itu sudah berjalan satu pekan ini.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, alasan pihaknya belum mengajukan atau mendaftarkan memori kasasi karena masih menunggu salinan putusan sidang. Dari salinan itu, akan disusun konsepnya.

"Kami menunggu hasil salinan itu datang secara lengkap, nanti apa saja poin yang ada di putusan itu kita masukan juga menjadi dasar kita mengajukan kasasi," ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Sembari menunggu itu, Putu menyampaikan kalau pihaknya menyiapkan segala hal untuk menyusun kasasi. Menurutnya, penyusunan harus cermat. Terlebih masih punya waktu delapan hari lagi.

"Kita masih punya kesempatan kurang lebih delapa hari lagi, jadi kita masih memanfaatkan waktu itu, itu merupakan strategi kami juga untuk supaya kami bisa mengoptimalkan sambil mempersiapkan konsepnya untuk membuat memori kasasi," terang dia.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Vonis yang dibacakan hakim ketua, Erintuah Damanik itu menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.

"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," tambah dia. 

Putusan ini pun menjadi gejolak di tengah masyarakat. Terlebih, jaksa sudah menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. Namun semuanya mentah di tangan majelis hakim. Berbagai aksi protes pun digelar di depan PN Surabaya.

Baca Juga: Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya