Jokowi Terbitkan Perpres 80 Tahun 2019 Khusus untuk Jatim, Ini Isinya

Semoga arah pembangunan di Jatim jadi makin fokus

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Gerbangkertosusila, BTS, Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Perpres ini merupakan usulan langsung Khofifah kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo saat rapat terbatas di Istana Bogor.

Sebagai informasi, kawasan Gerbangkertosusila meliputi Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan. Kemudian BTS ialah Bromo-Tengger-Semeru. Pembangunan ekonomi juga difokuskan di Selingkar Wilis, Lintas Selatan, Selingkar Ijen, kawasan Madura dan Kepulauan.

1. Berharap iklim investasi di Jatim meningkat seiring terbitnya Perpres No. 80 Tahun 2019

Jokowi Terbitkan Perpres 80 Tahun 2019 Khusus untuk Jatim, Ini IsinyaIlustrasi investasi. Unsplash.com/Markus Spiske

Langkah terdekat yang diambil Khofifah usai pengesahan Perpres tersebut ialah menyiapkan detail plan pembangunan. Nantinya, seluruh pengerjaan kawasan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

"Harapannya lewat Perpres ini maka iklim investasi di Jatim juga akan ikut meningkat," ujarnya dalam rilis resmi, Jumat (29/11).

2. Pendanaan berasal dari empat sumber

Jokowi Terbitkan Perpres 80 Tahun 2019 Khusus untuk Jatim, Ini IsinyaGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat diwawancarai di Gedung Grahadi, Jumat (1/11). IDN Times/Fitria Madia

Terkait pendanaan, dalam Perpres telah tertuang bahwa percepatan pembangunan ekonomi di kawasan tersebut bersumber dari empat hal. Yaitu APBN, APBD, kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta sumber pendapatan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Itu nantinya juga tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Di bawah pendampingan dan pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," jelas Khofifah.

Baca Juga: 17 Tahun Mangkrak, JLS Akan Andalkan Pendanaan dari IDB

3. Pembagian fokus pembangunan di Jatim

Jokowi Terbitkan Perpres 80 Tahun 2019 Khusus untuk Jatim, Ini IsinyaGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat diwawancarai di Gedung Grahadi, Jumat (1/11). IDN Times/Fitria Madia

Dalam perencanaannya, lanjut Khofifah, untuk kawasan Gerbangkertosusila akan difokuskan pada konektivitas. Sehingga, ketersediaan transportasi publik akan tersedia dengan baik.

"Kami akan segera menyiapkan detail plan serta membentuk tim taskforce terkait penyediaan transportasi publik. Termasuk opsi MRT, LRT, serta opsi penambahan kereta komuter tidak hanya sampai Lamongan tapi sampai Tuban," tukasnya.

Sedangkan untuk pengembangan di kawasan BTS, akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang lebih memadai bagi para wisatawan. Baik dari arah Malang, Pasuruan maupun Probolinggo.

"Kami harap percepatan pembangunan ekonomi di wilayah Jatim, khususnya di kawasan Gerbangkertosusila, BTS, Selingkar Wilis dan Kawasan Selatan akan mampu memberikan multiplier effect yang luas bagi semua pihak. Baik bagi PDRB di Jatim, maupun PDB secara nasional," ungkap mantan menteri sosial tersebut.

4. Perpres ditandatangani Jokowi pada 20 November 2019

Jokowi Terbitkan Perpres 80 Tahun 2019 Khusus untuk Jatim, Ini IsinyaPresiden Jokowi saat menghadiri pertemuan tahunan Bank Indonesia, Kamis (28/11). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Gerbangkertosusila, BTS dan Selingkar Wilis itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu (20/11). Serta diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (25/11).

Baca Juga: Atlet Asal Jatim Gagal Ikut SEA Games 2019 karena Dituding Tak Perawan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya