Janjikan Kerja di Bali, Nesi Malah Jual 29 Perempuan ke Lumajang

Enam korban masih di bawah umur

Surabaya, IDN Times - Bejat nian seorang perempuan asal Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang bernama Nesi. Perempuan berusia 41 tahun itu memberi janji palsu kepada 29 perempuan untuk kerja di Bali. Tapi malah dijadikan pekerja seks komersial di Lumajang.

Setelah beroperasi selama dua tahun, aksi pelaku terendus polisi. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), menangkap Nesi di rumahnya pada Selasa (16/11/2021). Nesi pun ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

1. Bermula dari korban yang kabur dari rumah pelaku

Janjikan Kerja di Bali, Nesi Malah Jual 29 Perempuan ke LumajangPolda Jatim gelar konpers ungkap kasus TPPO, Kamis (25/11/2021). IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan terungkapnya kasus itu bermula dari korban berinisial TR yang kabur melompat tembok belakang rumah tersangka pada Senin (15/11/2021). Korban kabur dengan kondisi dahi sampai kaki terluka dan berdarah.

"Korban menghubungi travel menuju Surabaya. Setibanya di Surabaya meminta tolong RT setempat lalu melapor ke pihak kepolisian," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).

2. Polisi lakukan penggerebekan ada 29 korban, enam masih di bawah umur

Janjikan Kerja di Bali, Nesi Malah Jual 29 Perempuan ke LumajangPolda Jatim gelar konpers ungkap kasus TPPO, Kamis (25/11/2021). IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Mendapati laporan dari korban, polisi dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bergerak menuju lokasi penampungan puluhan perempuan yang akan dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. "Di sana tim menangkap pelaku dan mengamankan sebanyak 29 perempuan yang enam di antaranya masih di bawah umur," kata Gatot.

Baca Juga: Simpan 11 Ekor Satwa Lindung, Warga Lumajang Jadi Buronan Polisi

3. Pelaku janjikan korban kerja di Bali tapi justru dijual ke pria hidung belang

Janjikan Kerja di Bali, Nesi Malah Jual 29 Perempuan ke LumajangPolda Jatim gelar konpers ungkap kasus TPPO, Kamis (25/11/2021). IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Dari keterangan para korban, Nesi yang mempunyai panggilan karib Mami Ambar, mulanya menjanjukan korbannya menjadi pemandu lagu atau ladies companion (LC) di Bali. Namun, para perempuan yang ditampungnya di Wisma Penantian itu malah dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.

"Janjinya akan digaji Rp 5-15 juta, tetapi dipekerjakan sebagai wanita tuna susila," ungkap Gatot. Atas perbuatannya, Nesi dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Judi, TKW Hongkong Korban Human Trafficking yang Berjuang Mengubah Hidup

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya