Jaksa Janji Kenakan Hukuman Maksimal pada Dokter Gadungan Susanto

Pelaku ternyata residivis

Surabaya, IDN Times - Dokter gadungan, Susanto bakal mendapatkan hukuman berat. Karena tindakan penipuan yang dilakukan pelaku sudah berulang kali. Kepastian itu dibeberkan langsung oleh Jaksa Kejakaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan Susanto diancam Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Jemmy menyebut kalau Susanto dapat dikenakan hukuman maksimal.

"Ancaman dari Pasal 378 ini maksimal 4 tahun," kata Jemmy, Kamis (14/9/2023).

Alasannya, sambung Jemmy, Susanto pernah menipu dan dipidana terkait kasus serupa. Pada pidana sebelumnya, Susanto divonis 9 bulan penjara. "Dia mengaku sudah menipu berkali-kali, pengakuan dia ada 7 kali penipuan, tapi 1 ketahuan di proses hukum di Kutai Timur, yang sisanya ketahuan tapi tidak diproses hukum," kata dia.

"Dengan adanya perbuatan berulang itu tentu menjadi hal yang memberatkan kami dalam menjatuhkan tuntutan," ucap Jemmy menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT PHC, dr Sunardjo menjelaskan Susanto yang merupakan Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) ditempatkan di klinik Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) atau klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu. Dia bekerja sebagai dokter umum yang mendapat tugas melakukan pengecekan kondisi kesehatan pekerja di Pertamina. 

Akal-akalan Susanto pertama kali terbongkar saat pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mengemuka, terutama soal administrasi. Benar saja, kedok Susanto akhirnya terbongkar. Ia kemudian dilaporkan dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Di Luar Nalar, Dokter Gadungan Susanto Cuma Modal Belajar dari YouTube

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya