Imam Nahrawi Tersangka, Khofifah: Tanya ke PKB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9). Pascapenetapan tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mundur dari kursi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Beberapa politisi hingga akademisi pun angkat bicara dengan penetapan KPK kali ini.
Lantas bagaimana tanggapan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang pernah sama-sama pernah menjadi menteri pada Kabinet Kerja?
1. Khofifah sarankan tanya ke PKB
Rupanya, Gubernur yang juga Mantan Menteri Sosial ini tidak mau berkomentar terkait penetapan tersangka Imam. Ia justru menyarankan untuk bertanya ke PKB saja perihal tersebut.
"Walah, Rek, coba tanya ke yang PKB, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)," ujarnya usai acara silaturrahim dengan DPR/DPD daerah pemilihan Jawa Timur dan DPRD Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/9).
2. PKB mengaku kaget dan prihatin
Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid sendiri sebelumnya mengaku kaget ketika mendengar salah satu kadernya Imam jadi tersangka. Pihaknya segera menentukan langkah-langkah ke depan terhadap kadernya itu. Ia meminta agar mengedepankan prinsip praduga tak bersalah
“Ya kita kaget, kita prihatin. Tetapi kita menghormati keputusan lembaga (KPK) itu, dan tetap kita ingin asas praduga tak bersalah dikedepankan agar kemudian hukum ditekan secara adil,” kata Hasan di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta pada Rabu (18/9).
3. PKB akan kaji terlebih dahulu sebelum bantu upaya hukum Imam
Hasan, segera mengkaji untuk menentukan langkah selanjutnya. Tak menutup kemungkinan akan membantu Imam untuk melakukan advokasi dalam kasus hukumnya.
"Ya pasti kami akan melakukan rapat dan pendalaman. Melakukan kajian yang mendalam, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan ini semua. Mohon doanya, Kami juga akan melakukan tabayun dan klarifikasi ke yang bersangkutan," bebernya.
4. Imam diduga korupsi Rp26,5 miliar
Sebelumnya, Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar, dalam rentang waktu 2014-2018. Hal itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan proposal KONI.
Jika dirinci, uang tersebut diperoleh melalui asisten pribadinya dalam rentang waktu 2014-2018. Pada periode tersebut, Menpora diduga telah mengantongi uang sejumlah Rp14,7 miliar. Kemudian, dalam rentang waktu 2016 - 2018, Menpora diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar.
"Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Rabu (18/9).
Baca Juga: Mahfud MD Minta Imam Nahrawi Tegar Hadapi Proses Hukum